Banten
Cut OFF Proyek Mebeler Diklaim Sesuai Prosedur

TIGARAKSA – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mengklaim keputusan pemutusan kontrak (Cutoff) delapan proyek pengadaan mebeluer sudah sesuai aturan. Pelaksana proyek pengadaan mebeluer dinilai melanggar perjanjian kontrak yang telah disepakati.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Kosrudin menturkan, pengadaan mebeler untuk SD, SMP, SMA/SMK oleh delapan perusahaan asal Tangerang dinilai memang perlu dicutoff. Selain melanggar perjanjian kontrak, pihak rekanan pengadaan barang mengerjakan asal jadi. Karena tidak mengikuti contoh atau spek yang telah ditentukan.
Menurut Kosrudin, delapan pelaksana
proyek pengadaan 3.092 set mebeler melakukan wanprestasi. Sampai
tanggal perjanjian kontrak, barang yang dipesan tidak sesuai.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, panitia pemeriksa hasil pekerjaan
(PPHP) semeskinya mebeler harus sampai ke sekolahan pada tanggal
25/12/2015 lalu, namun sampai berakhirnya tanggal yang sudah
ditentukan, barang tidak ada. Sekalipun ada, pesanan mebeluer
jumlahnya tidak sesuai pesanan,” tegasnya.
Kosrudin
membantah adanya dugaan yang dialamatkan ke Dindik, jika perusahaan
distributor mebeler merupakan penunjukan langsung dari Dindik.
“Justru kami mempertanyakan kenapa ada monopoli perusahaan pabrikan
yang sama, yakni CV Benang Merah,” imbuhnya.
Dindik
Kabupaten Tangerang lanjut Kosrudin, siap melawan jika ada pelaksana
proyek kegiatan melakukan upaya gugatan hukum. “Kami selalu siap,
jika ada upaya gugatan dari pelakasana proyek,” tandasnya. (day)

- Galian Tanah Sudah Distop Buka Lagi
- Pegawai Akan Pakai Batik Tangerang
- Baru Diaspal Jalan Sudah Mengelupas
- Realisasi Belanja Bansos Turun
- Dua Pekan Lagi APBD Disahkan