Banten

Cut OFF Proyek Mebeler Diklaim Sesuai Prosedur

Administrator | Senin, 11 Januari 2016

TIGARAKSA – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mengklaim keputusan pemutusan kontrak (Cutoff) delapan proyek pengadaan mebeluer sudah sesuai aturan. Pelaksana proyek pengadaan mebeluer dinilai melanggar perjanjian kontrak yang telah disepakati.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Kosrudin menturkan, pengadaan mebeler untuk SD, SMP, SMA/SMK oleh delapan perusahaan asal Tangerang dinilai memang perlu dicutoff. Selain melanggar perjanjian kontrak, pihak rekanan pengadaan barang mengerjakan asal jadi. Karena tidak mengikuti contoh atau spek yang telah ditentukan.

Menurut Kosrudin, delapan pelaksana proyek pengadaan 3.092 set mebeler melakukan wanprestasi. Sampai tanggal perjanjian kontrak, barang yang dipesan tidak sesuai. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) semeskinya mebeler harus sampai ke sekolahan pada tanggal 25/12/2015 lalu, namun sampai berakhirnya tanggal yang sudah ditentukan, barang tidak ada. Sekalipun ada, pesanan mebeluer jumlahnya tidak sesuai pesanan,” tegasnya.

Kosrudin membantah adanya dugaan yang dialamatkan ke Dindik, jika perusahaan distributor mebeler merupakan penunjukan langsung dari Dindik. “Justru kami mempertanyakan kenapa ada monopoli perusahaan pabrikan yang sama, yakni CV Benang Merah,” imbuhnya.

Dindik Kabupaten Tangerang lanjut Kosrudin, siap melawan jika ada pelaksana proyek kegiatan melakukan upaya gugatan hukum. “Kami selalu siap, jika ada upaya gugatan dari pelakasana proyek,” tandasnya. (day)