Banten
Dana PKH Disalurkan Melalui Rekening Masing-Masing

SERPONG - Masyarakat penerima program keluarga harapan (PKH) mulai bulan ini akan menerima uang langsung. Pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut melalui rekening masing-masing.
Kementerian Sosial bersama Dinas Sosial Provinsi Banten menggelar bimbingan dan pemantapan (Bimtap) bagi pendamping dan operator program keluarga harapan (PKH). Bimtap kali ini dihadiri oleh petinggi kementrian seperti Kasubdit JSK kepesertaan dan Sumber daya Roro Endah Sulistyaningsih, Staff Kementrian sosial Herman Susilo, serta Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten.
Bimtap ini bertujuan untuk pemantapan tugas Para pendamping PKH yang diselenggarakan selama empat hari di Hotel ATRIA Tangerang. Kegiatan ini banyak memberikan pengetahuan kepada para pendamping mengenai kegiatan PKH dalam berkomitmen, melakukan validasi dan dalam sistem pencairan PKH. Penjabaran-penjabaran tersebut sangat berpengaruh pada hasil kinerja kementrian ke depannya untuk para pendamping. Karena pengetahuan tersebut tidak didapat saat bimtek sebelumnya. Adapun tujuan dari penyelenggaraan Bimtap tersebut diutamakan pada Verifikasi komitmen KPM, dan validasi.
“Verifikasi komitmen ialah para pendamping harus mampu memastikan keadaan yang sesungguhnya para penerima bantuan di lapangan sebelum mereka mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah di area kegiatan masing-masing. Apabila para penerima di lapangan tidak sesuai dengan komitmen yang sudah diprogramkan, maka para pendamping berhak melakukan penundaan bantuan kepada para penerima bantuan," ujar Roro Endah Sulistiyaningsih.
Apabila dalam kurun waktu tiga kali berturut-turut para penerima bantuan tidak pada komitmen, maka para pendamping berhak memutuskan untuk tidak memberikan bantuan sosial bulan berikutnya, dan melaporkan kepada Kementrian mengenai data KPM yang tidak sesuai tersebut. Sedangkan Validasi Pendamping PKH harus bisa memastikan ada atau tidaknya komponen-komponen di KPM, artinya para pendamping mampu merealisasikan keabsahan secara data maupun pribadi KPM tersebut di lapangan. Karena dana bantuan harus tepat sasaran dan sampai pada penerima bantuan dana PKH.
Mengenai pencairan dana bantuan PKH tersebut, mulai Ramadhan ini akan di berlakukan sistem non tunai karena akan diberlakukan pembukaan Rekening untuk seluruh KPM melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Negara) yakni Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN dan Bank Mandiri, yang sudah di tetapkan oleh kementrian.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi para penerima bantuan sebelum membuka Rekening harus memberikan E-KTP dan Kartu Keluarga kepada pendamping. Untuk pencairan tidak lagi dapat dihitung per peserta, melainkan per kepala keluarga, dengan catatan keluarga tersebut sudah melewati tahapan-tahapan di atas dan di anggap layak unuk menerima bantuan PKH.
Saat ini ada perubahan dari pihak kementrian mengenai pencairan dana bantuan disesuaikan dengan komponendan peraturan yang baru. Masyarakat pemerina akan mendapatkan uang sebesar Rp.1.890.000, per Kepala keluarga.
Selanjutnya para penerima bantuan dapat mengambil dana tersebut di rekening. "Setelah mendapatkan pemberitahuan dari para pendamping baik secara langsung ataupun secara secara elektronik, dan para penerima bantuan dapat mencairkan dana tersebut kapan saja dan dimana saja, yang pasti pada bank yang ditunjuk,” pungkasnya. (Irma)

- Cegah Balap Liar, Polresto Tangerang Gelar Razia
- 120 Hektare Lahan di Tigaraksa Untuk Tol Serpong-Balaraja
- Polsek Pontang Temukan Makanan Kadaluarsa di Minimarket
- BPJS Kesehatan Siap Buka Pelayanan di Jalur Mudik
- Mapolres Lebak Gelar Bukber Bareng Kapolda Banten