Banten

Dewan Coret Penyertaan Modal ke Jamkrida

Administrator | Jumat, 19 Agustus 2016

TIGARAKSA - DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna tentang persetujuan bersama terhadap ditetapkannya empat Raperda. DPRD mencoret Badan Usaha Daerah Milik Pemprov Banten, Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dari raperda penyerataan modal daerah.

Ketua Pansus 3 Ahmad Supriyadi mengatakan Penyertaan modal Kepada Jaminan kredit daerah (jamkrida) semula diusulkan sebesar Rp 10 miliar. Namun, penyertaan modal itu belum dapat dilakukan, dengan pertimbangan untuk lebih memfokuskan investasi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lembaga keuangan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

"Kita akan fokus kepada BUMD Kabupaten Tangerang terlebih dahulu. Meski secara aturan dibolehkan, karena langsung dirasakan manfaatnya oleh warga," ujarnya.

Namun, hal berbeda dikatakan H Baedowi anggota DPRD asal Fraksi PKB. Menurut Baedowi, pencoretan Jamkrida dari penyertaan modal Kabupaten Tangerang, karena khawatir akan bermasalah. Mengingat PT Jamkrida berafiliasi dengan PT Global Depelovment Banten (BGD) yang tersentuh kasus korupsi pada pendirian Bank Banten.

Memang secara aturan tidak ada larangan untuk memberikan penyertaan modal kepada Jamkrida. "Pencoretan Jamkrida ini pada dasarnya semua anggota DPRD gak mau ada maslaah dikemudian hari. Karena semua tahu bahwa kasus PT BGD sedang ditangani KPK," ujarnya. (day)