Banten

Dewan dan Bupati Tetapkan Empat Raperda

Administrator | Jumat, 19 Agustus 2016

TIGARAKSA -  DPRD dan Bupati Tangerang menggelar rapat paripurna tentang persetujuan bersama terhadap ditetapkannya empat Raperda, Kamis (18/8/2016). Rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD ini, dipimpin langsung ketua DPRD H Mad Romli

Ke empat Raperda usulan eksekutif yang ditetapkan menjadi Perda adalah Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Raperda Pemberdayaan Koperasi, Penyelenggaraan keolahragaan dan Raperda Penyertaan Modal.

Bupati Tanngerang Ahmad Zaki Iskandar mengatakan, Ke empat Perda yang ditetapkan merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat. Selain itu, empat Raperda yang disetujui ini merupakan suatu upaya dari Pemkab Tangerang dalam melakukan penyesuaian dan penerapan beberapa aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.

"Lahirnya perda-perda ini salah satu upaya Pemkab Tangerang dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Serta untuk menggali potensi di beberapa aspek pembanguanan," ujarnya.

Zaki menambahkan setelah ditetapkan Perda ini, satuan kerja perangkat Daerah (SKPD) diharapkan mensosialisasikan kepada elemen dan komponen masyarakat. Kemudian menerapkannya di dalam tugas-tugas sesuai dengan tupoksi SKPD masing-masing. Sehingga target capaian bisa terwujud.

"Kami berharap agar SKPD bisa mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat," ujarnya. (day)