Banten
Diduga Belum Berizin, Pembangunan Pabrik Masker di Pondok Karya Disegel
SERPONG, (JT) - Bangunan pabrik masker di Jalan Utama 1, RT 05/03, Kelurahan Pondok Karya, Tangerang Selatan, disegel Satpol PP Kota Tangerang Selatan, untuk ketiga kalinya. Penyegelan itu, dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang menyebutkan bahwa pembangunan pabrik masker tidak berizin itu, kembali dikerjakan setelah sempat disegel petugas.
"Semoga hari ini merupakan penyegelan yang terakhir. (Sebelumnya) sudah tersegel, (tetapi) masih ada kegiatan dan bahkan berani menghilangkan tanda penyegelan," terang Sapta Mulyana, Sekretaris Satpol PP Tangsel, dilokasi Selasa (8/11/2022).
Sapta menyebut, dasar dari penyegelan kegiatan pembangunan pabrik masker itu, karena tidak memiliki izin. Selain, warga sekitar dikatakannya mengaku terganggu dengan aktifitas pembangunan pabrik tersebut.
Sementara, pantauan di lokasi bangunan pabrik itu berada di tengah-tengah kawasan permukiman dan perumahan. Kegiatan pembangunan itu, ditengarai warga mengganggu kebisingan dan ketenangan warga setempat.
Kepala keamanan proyek yang enggan disebutkan identitasnya mengaku, tengah memproses perizinan bangunan usaha pabrik masker tersebut. Dia mengaku, masyarakat di sekitar bangunab pabrik juga tidak ada yang memprotes.
"Bicara proses kan sedang berjalan, artinya untuk proses itu saya cuma orang pekerja. Saya enggak terlalu mencampuri urusan itu, cuma anehnya kenapa mesti bangunan ini saja. Apa kita akan bikin limbah bau, kan enggak. Boleh dicek sekarang sampah-sampah kering semua," ungkapnya.
Ia mensinyalir ada warga sekitar yang usil dan melaporkan. Warga kanan kiri awalnya memang protes tapi kan kita siap betulin lagi bocornya. Tembok kotor-kotor pun akan kita cat lagi. (HAN)

- Diancam Golok, Eksekusi Lahan Batal
- Sistem Lelang Pakai Aplikasi Terbaru
- Pembangunan RSU Pantura Terus Dikebut
- Kades Tapos Diperiksa Kejaksa
- Pilkada Tangsel Menjadi Pantauan Internasional








