Pendidikan

Dindik Tangsel Tambah Hafalan Alquran Sebagai Syarat PPDB

Administrator | Kamis, 24 Maret 2022

TANGERANG, (JT) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, menambah satu kriteria baru dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), tahun ajaran 2022 - 2023. Kriteria itu adalah kemampuan siswa penghafal Alquran (hafiz) yang akan diprioritaskan dalam seleksi masuk Sekolah Negeri di Tangsel. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni mengungkapkan, persyaratan dalam PPDB tahun 2022 ini tidak jauh berbeda dengan proses PPDB sebelumnya. Namun tahun ini, ditambah satu kriteria baru bagi calon siswa penghafal Alquran. 

"Untuk PPDB tahun 2022 kita ada beberapa jalur selain jalur zonasi, yaitu jalur prestasi akademik dan non akademik serta jalur hafiz quran (penghafal Alquran)," terang Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Meski begitu, dia belum dapat merinci lebih detil terkait seleksi administrasi untuk jalur penghafal Alquran yang dijadikan salah satu kriteria yang diprioritaskan pada proses PPDB. Termasuk bobot skor dari masing - masing kriteria prioritas pada seleksi PPDB 

"Masih dibahas. Apakah nanti cukup keterangan resmi dari LPTQ, dari hasil rapor agama, atau dia pernah lomba MTQ. Ini masih kita bahas," jelasnya.