Pendidikan
Dindik Tangsel Terapkan Pendidikan Tatap Muka 100 Persen

CIPUTAT, (JT) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan, telah menerapkan kebijakan pembelajaran tatap muka PTM penuh 100 persen mulai jenjang TK hingga SMP di kota tersebut, yang berlaku sejak Senin 21 Maret 2022 ini
Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni mengungkapkan, penerapan PTM 100 persen di lingkungan satuan pendidikan di Kota Tangsel tersebut, baru boleh diterapkan kepada sekolah yang memiliki siswa tidak lebih dari 32 orang dalam satu rombongan belajar.
“Sejak kemarin (PTM 100 persen). Jika jumlah siswa per kelas tidak banyak (10-32 orang,) dan tidak mengakibatkan kerumunan serta dapat memenuhi jarak duduk yang sesuai dengan protokol kesehatan, maka kapasitas PTM 100 persen, frekuensi full hari sekolah, durasi maksimal enam jam pelajaran,” terang Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni, Selasa 22 Maret 2022.
Dia menegaskan, penerapan PTM di Tangsel itu, telah sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 421/2077- Disdikbud tentang Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kota Tangsel.
SE itu, kata Deden juga menerangkan, beberapa hal yang menjadi pertimbangan penerapan PTM sesuai perkembangan situasi kasus penyebaran Covid-19. Seperti SKB Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor OS/KB/2021, Nomor 1347 tahun 2021, Nomor HK.O1.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor 443-5847 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Kemudian juga SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Kemudian ketiga, Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 441/894/Huk/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019," jelas dia.
Selain hal itu, Dindikbud Tangsel, kata Deden juga melihat data perkembangan kasus positif Covid-19 dari hasil surveilance Dinas Kesehatan terkait dengan perkembangan hasil pemeriksaan Covid-19 di Satuan Pendidikan Kota Tangsel dan Hasil evaluasi mingguan Satgas Covid-19 Kota Tangsel.
"Sementara, ucap Deden, bagi kelas yang memiliki jumlah siswa lebih dari 32 orang, kapasitas belajar tatap muka belum diperbolehkan hingga 100 persen. Sebab dikhawatirkan mengakibatkan kerumunan dan tidak dapat memenuhi jarak duduk sesuai dengan protokol kesehatan, maka kapasitas PTMT 50% hingga 75%, frekuensi full hari sekolah, durasi maksimal 4-6 jam pelajaran,” jelas Deden.
Pada pelaksanaan PTM 100 persen ini pihak Dindikbud Tangsel, juga meminta agar satuan pendidikan terus melakukan monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan PTMT, terutama pemantauan dan pengaturan pada saat kedatangan dan kepulangan peserta didik supaya tidak terjadi kerumunan dan tetap memakai masker.
“Satuan pendidikan setiap harinya wajib melaporkan pelaksanaan PTMT ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Google Form bidang masing-masing,” kata dia. (HAN)

- Demi Obati Orang Tua, Nanda Rela Masuk Jeruji Besi Usai Tertangkap Mencuri di Minimarket
- Pengemudi Mercy yang Diduga Halangi Ambulan di Tol, Batal Hadiri Pemeriksaan Polisi
- 17 Pejabat Eselon II dan Ratusan Pejabata Eselon III dan IV di Lingkup Pemkab Tangerang Dimutasi
- 11 Gedung Milik Pemkot Tangsel dan Sekolah Rusak Akibat DIterjang Angin Kencang
- Bapenda Gelar Launchin Digitalisasi Pajak Kendaraan di Wilayah Banten