Banten

Disdukcapil Berlakukan KTP Seumur Hidup

Administrator | Selasa, 02 Februari 2016

TIGARAKSA - Dinas Pendudukan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang memberlakukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seumur hidup bagi warga Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan menyusul adanya surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 470/296/SJ, Tertanggal 29 Januari 2016. 

Hal itu dikatakan Ujat Sudrajat kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa (2/2/2016). Menurut pria yang pernah menjabat Sekretaris Dinas Kebersihan ini, pemberlakuan KTP el seumur hidup ini mulai berlaku bagi warga Kabupaten Tangerang yang memiliki KTP elektronik cetakan pertama pada tahun 2011-2012 yang berlaku hingga 2016-2017. 

"Bagi warga yang sudah memiliki KTP el cetakan pertama, maka secara otomatis akan berlaku seumur hidup. Meski di situ ada tulisan masa berlakunya hingga tanggal yang ditentukan," ujarnya. 

Ujat menambahkan sepanjang data dan domisili kependudukan seperti nama, status dan alamat tidak berubah, maka warga tidak usah repot untuk memperpanjang masa berlaku KTP el. Kecuali jika KTP el hilang atau rusak, maka warga diwajibkan untuk mengurus surat kehilangan ke kepolisian atau membawa bukti KTP el. 

"Sepanjang KTP el tidak rusak dan tidak hilang maka masa berlaku KTP seumur hidup. Kalau hilang ya tentunya warga harus mengurus surat ke kepolisian dan langsung mengurusnya di kecamatan atau langsung ke kantor Disdukcapil," tambahnya. 

Selain mempermudah warga dengan memberlakukan KTP el seumur hidup, Pemerintah juga mempermudah pelayanan warga untuk membuat KTP el di wilayah mana saja di Indonesia sepanjang tidak merubah data. "KTP el bisa dicetak di mana saja yang penting data tidak berubah," tutupnya. (day)