Banten

Disdukcapil Himbau Warga Segera Lakukan Perekaman KTP-el

Administrator | Kamis, 13 Oktober 2016

TIGARAKSA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang menghimbau kepada warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk segera melakukan perekaman. Sesuai edaran dari Kemendagri, batas akhir perekaman diundur menjadi pertengahan 2017 karena, pengadaan blanko KTP-el oleh Kemendagri terkendala.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat mengatakan, saat ini ada perpanjangan perekaman KTP-el, hingga tahun 2017. Karena adanya kendala tekhnis pengadaan blanko dari Kemendagri. Meski begitu menurut Ujat, warga dihimbau yang belum memiliki KTP el untuk segera melakukan perekaman di kantor Disdukcapil. Sehingga data warga bisa masuk ke data base kependuudkan di Kemendagri.

"Kalau data base belum masuk ke Kemendagri itu akan menjadi kendala kedepannya. Oleh karena itu kami himbau warga segera merekam ke kantor Kecamatan masing-masing atau ke kantor Disdukcapil," ujarnya.

Terkait adanya undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang mewajibkan setiap hak pilih harus memiliki KTP-el, kata Ujat dirinya sudah melakukan rapat dengan KPU untuk membahas Daftar Penduduk Pemilih Pontesial Pemilu (DP4). Pada prinsipnya Disdukcapil akan mengikuti aturan yang ada. Adanya intruksi kepada Bupati agar Disdukcapil mengelurakan surat keterangan  sebagai pengganti KTP-el, sudah ditindaklanjuti.

"Kami sudah mengeluarkan surat keterangan bagi warga untuk mengurus STNK, BPJS, dan pemilu, per Oktober," ujarntya.

Berkaitan dengan Pemilihan Gibernur dan Wakil Gubernur sambung Ujat, warga dan timsukses harus pro aktif. "Karena Casip akan mengeluarkan surat keterangan, jika ada permintaan, per 1 Oktober sampai sekarang sudah ada 7.764 surat keterangan yang dikeluarkan," ujarnya. (hms)