Banten
Dishub Kabupaten Tangerang Keluarkan Larangan Pungli

BALARAJA - Menindaklanjuti intruksi Presiden Jokowi tentang larangan pungutan liar (Pungli), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat intruksi larangan pungutan liar (pungli) di kantor pelayanan. Ada beberapa pelayanan di Dishub yakni Bidang Tekhnis Keselamatan, Bidang Lalu Lintas dan Bidang Angkutan Laut dan Udara, serta UPT Kir dan UPT Terminal.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Perhubungan Kabuaten Tangerang tanggal 12 Oktober 2016 ini, dimaksudkan agar masyarakat bisa terlayani dengan penuh kepuasan.
Kadis Perhubungan Kabupaten Tangerang Nono Sudarno mengatakan, adanya surat edaran larangan pungli itu dimaksudkan bagi pegawai di kantor Dishub Kabupaten Tangerang. Menurut mantan Kadis Tata ruang ini, sebelum adanya intruksi Presiden, pak Bupati Tangerang sudah terlebih dahulu melarang semua pegawai di masing-masing SKPD untuk tidak melakukan pungli. Larangan tersebut sudah di implementasikan oleh Dishub Kabupaten Tagerang.
"Sebelum adanya surat edaran dari Presiden juga, pak Bupati sudah mengeluarkan larangan pungli, terutama pada jalan Raya," ujarnya.
Saat itu lanjut Nono Sudarno, ada oknum anggota organisasi tertentu melakukan pungutan liar dijalan Raya, terutama bagi angkutan barang. Namun pungli itu sudah dilakukan penertiban dan dilarang beroperasi.
"Kami akan menindak tegas oknum Dishub yang melakukan pengutan liar di jalan. Yang terjadi sekarang adalah organisasi tertentu dan itu bukan kewenangan Dishub Kabupaten Tangerang," tandasnya. (adv)

- Oknum ASDP Lososkan Kendaraan Tanpa Tiket
- Disdukcapil Himbau Warga Segera Lakukan Perekaman KTP-el
- Penumpang Kapal Fery Keluhkan Pungli
- Harga Sayuran Pekan Ini Alami Penurunan
- Paramount Land Luncurkan Super PI