Banten

Dishub Kota Tangerang Terus Tegakan Disiplin Berlalu Lintas

Administrator | Senin, 08 April 2019

Petugas Dishub Kota Tangerang bersama aparat TNI tengah menertibkan pengendara ojeg online yang mangkal sembarang di bahu jalan.

TANGERANG - Untuk menciptakan kenyamanan berlalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang terus melakukan upaya penegakan disiplin para pengendara. Hal tersebut dimaksudkan, agar terwujud kelancaran di jalan raya. 

Sebanyak tiga titik yang dinilai rawan kemacetan, saat ini masih menjadi prioritas untuk dilakukan penegakan. Ketiga lokasi tersebut masing-masing di Jalan Jenderal Sudirman depan mal Tangcity. Jalan Perintis Kemerdekaan dekat kawasan pendidikan Cikokol. Kemudian terakhir Jalan Benteng Betawi depan stasiun kereta api Poris. 

Kemacetan lalu lintas, disebabkan karena ulah pengemudi angkot dan ojek online yang mangkal menunggu penumpang di bahu jalan. Kondisi tersebut diperparah dengan keberadaan sejumlah mobil pribadi yang juga parkir tidak pada tempatnya. 

Kemacetan lalu lintas, tentu sangat merugikan masyarakat dan pengguna kendaraan lain. Sebab lalu lintas yang tersendat otomasis menyita waktu dan membutuhkan konsumsi bahan bakar lebih. Pemkot Tangerang sendiri, telah menyiapkan sanksi tegas bagi pengendara yang membandel. 

"Sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sanksi Parkir tidak Pada Tempatnya, kami diberikan tugas dan kewenangan untuk menindak pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas," terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar.

Tindakan yang dimaksud, berupa penilangan angkutan umum dan mobil barang. Juga penggembosan ban serta penggembokan ban kendaraan. Hingga sanksi derek terhadap mobil yang parkir tidak pada tempatnya. "Namun sejauh ini, kami baru melakukan sanksi penilangan dan penggembosan ban kendaraan," kata Wahyudi. 

Namun ke depan apabila sarana telah memadai, maka tindakan penguncian roda kendaraan dan derek tidak menutup kemungkinan bakal dilaksanakan. "Bila pelanggar mobilnya diderek, maka akan ada biaya denda sesuai ketentuan Perwal. Nantinya uang yang dibayar dari para pelanggar akan masuk kas daerah," ujar Wahyudi. 

Sebanyak 2 tim terdiri dari 16 petugas, dikerahkan Dishub untuk melaksanakan kegiatan penertiban rutin harian. "Kami juga bekerjasama dengan aparat kepolisian, satuan Garnisun serta Polisi Militer (PM) ketika melakukan razia," tuturnya. 

Rata-rata dalam sehari tambah Wahyudi, jajarannya menindak sekitar 80 kendaraan. Baik roda dua maupun roda empat. "Jadi untuk menciptakan kelancaran di jalan raya, kami meminta para pengendara untuk tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pengendara lain," pungkas Wahyudi. (ADV)