Banten

Dishub Tangsel Rampungkan Draf Perwal Jam Operasonal Truk Angkutan Barang

Administrator | Kamis, 21 November 2019

Petugas Dishub Tangsel menertibkan truk pengangkut tanah yang melintas melanggar jam operasional yang telah ditentukan dalam Perwal.

CIPUTAT, (JT) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan, telah merampungkan draft perubahan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Waktu Operasional Truk angkutan barang. Draft perwal tersebut, merupakan hasil revisi Dinas Perhubungan Tangsel dengan sejumlah instansi terkait.

Dalam draft perwal tersebut, ada sejumlah penambahan ruas jalan yang diatur untuk dilintasi kendaraan truk bertonase besar. Dari sebelumnya ditambahkan 10 ruas, menjadi 56 ruas jalan yang diberlakukan dalam perwal.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Purnama Wijaya mengungkapkan, dalam rapat tersebut, diusulkan sejumlah ruas baru untuk penerapan perwal nomor 3 tahun 2012 tentang waktu operasi kendaraan angkutan barang.

"Ada 56 koridor jalan yang diatur," terang Purnama di Puspemkot Tangsel, Selasa (19/11/2019).Dalam peraturan walikota yang baru itu, diefektifkan larangan lalu lintas kendaraan truk di 56 ruas jalan di Tangsel, sejak pukul 22.00-06.00 wib dari sebelumnya sejak pukul 21.00-pukul 05.00 WIB.

Namun begitu, Purnama mengecualikan, aturan perwal tersebut, berlaku lentur bagi kendaraan truk yang sedang mengerjakan proyek strategis nasional.

"Kalau yang punya swasta ya diangkut pakai truk kecil saja," ungkapnya.

Purnama menambahkan, melalui sosialisasi Perwal terbaru kalangan dunia usaha maupun mahasiswa dapat menyampaikan pandangan. Tentu harus mengedepankan kepentingan bersama.

"Jadi kita fasilitasi. Nanti pengembang atau mahasiswa silahkan memberikan masukan," kata dia.

Sebelumnya, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya mensomasi Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, atas peraturan wali kota nomor 3 tahun 2012 yang dianggap usang dan tidak relevan dengan kebutuhan kota Tangsel.

Permahi mendesak, Pemerintah Kota melakukan revisi aturan waktu operasional kendaraan truk barang di ruas-ruas jalan di Tangsel. (HAN)