Banten
Dishub Tilang 45 Kendaraan

CIKUPA - Razia gabungan yang digelar Dishub Kabupaten Tangerang bersama TNI dan Polri berhasil mengamankan 5 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat. Selain itu Dishub Kabupaten Tangerang juga menilang sebanyak 45 kendaraan angkutan umum dan barang.
Angkutan umum dan barang yang ditilang diantaranya tidak dilengkapi surat KIR dan surat pengawasan mati. Diharapkan dengan digelarnya razia gabungan ini bisa mengurangi pelanggaran lalulintas di jalan dan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.
Pantauan di lapangan, razia penertiban ini digelar selama satu jam di Jalan Raya Serang KM 22 Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Sejumlah pengendara sepeda motor dan roda empat baik dari arah Serang maupun Jakarta di stop petugas. Tak terima angkotnya ditahan, beberapa pengendara sempat adu mulut dengan petugas. Namun setelah koordinasi dengan Kepolisian, petugas Dishub tetap menahan 5 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan itu.
Kasi Angkutan pada Dishub Kabupaten Tangerang Adi Faisal mengatakan, razia ini merupakan agenda rutin bersama Dishub Provinsi Banten. Dengan sasaran angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan perdesaan. Razia ini juga melibatkan TNI dari garnisun dan Polantas resort Tangerang.
"Ini rutin razia gabungan dengan sasaran angkutan umum dan barang. Untuk pelanggaran lalulintas sendiri kami serahkan kepada Kepolisian," ujarnya.
Dishub Kabupaten Tangerang lanjut Adi Faisal berharap agar setiap pengemudi wajib memiliki izin trayek dan kartu pengawasan, selain itu bagi angkutan barang harus memiliki izin trayek dan memiliki surat KIR.
"Ada 5 kendaraan yang kami tahan karena tidak memilii kartu pengawasan dan KIR, serta STNK dan KTP, sementara 45 orang kami berikan sanksi penilangan," ujarnya. (day)

- Lebih Elegan Pakai Jalur Hukum
- Travel Agent Diperkenalkan Terminal 3 Bandara Soetta
- Juri LSS Sambangi Dua Sekolah
- BLHD Belajar Pengelolaan Lingkungan ke Jepang
- Warga Diberi Pelatihan Paper Bag