Banten
Dishub Tutup Pungli di Jalan

BAlARAJA – Meski sudah ada surat edaran Bupati Tangerang yang melarang adanya pungutan liar (Pungli) di jalan, namun di sejumlah lokasi pungli masih tetap marak dilakukan. Dinas Perhubungan dan Satpol PP menutup paksa pungli di Jalan Raya Serang KM 24, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Jumat (18/3/2016).
Pantauan di lapangan, spanduk berukuran 3 x 1 meter terbentang di lokasi pungutan liar bertuliskan pungutan ini ditutup berdasarkan surat edaran Bupati Nomor 551/.2/4054-Dishub/2015 tentang larangan pungutan di jalan umum. Namun disayangkan, penutupan pungli di jalan raya itu hanya terlihat di jalan Raya Serang saja. Sementara di beberapa titik, pungli masih tetap beroperasi.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kabupaten Tangerang Dani Wardana mengatakan, Dishub Kabupaten Tangerang beserta Satpol PP Kecamatan Balaraja sudah menertibkan pungli yang mengatasnamakan Organda. Selain tidak ada payung hukum yang membolehkan pungutan di jalan. Bupati juga sudah membuat surat edaran tentang larangan pungli di jalan umum.
“Kami hanya melaksanakan tugas bersama Satpol PP untuk menertibkan pungli di jalan. Apapun alasannya pungli di jalan sudah melanggar aturan yang ada,” tandasnya.
Salah satu pengendara mobil bak terbuka Muhamad Yusuf merespon baik atas ditutupnya pungli di jalan umum yang selama ini banyak dikeluhkan warga. Menurutnya tak hanya di Balaraja saja, Dishub Kabupaten Tangerang meskinya menutup lokasi pungli di wilayah lain seperti jalan Raya Kronjo dan jalan Legok.
“Kami berharap agar Dishub dan Satpol PP bisa melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Kalau bisa tutup semua titik-titik pungli di lokasi lain,” tandasnya. (day)

- Mobil Tercebur 3 Orang Tewas
- LSM Jerat Ancam Laporkan Kades Bermasalah
- Dua Puskesmas Rawat Inap Dibangun
- Lagi, Barang Hilang Dalam Bagasi Pesawat
- Warga Tagih Pembangunan Psukesmas