HUKRIM

Ditresnarkoba Polda Banten Gagalkan Pengiriman 303 Kilogram Ganja dari Lampung

Administrator | Kamis, 20 Agustus 2020

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar bersama jajarannya memimpin pemusnahan barang bukti ganja seberat 303 kilogram hasil tangkapan selama Juli dan Agustus 2020.

SERANG, (JT) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, berhasil mengamankan 303 kg ganja selama kurun waktu satu bulan terakhir. Polisi juga menangkap lima orang pengedar yang tersebar di wilayah Serang, Tangerang dan Jakarta.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar didampingi Wakapolda Banten memimpin pemusnahan Barang Bukti ganja tersebut, di Halaman Polda Banten, Rabu (19/8/2020). Hadir dalam kesempatan ini Ketua MUI Provinsi Banten, Danrem 064/MY yang diwakili oleh Dandim 0602/Serang, Kepala BNN Provinsi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Kepala BPOM Banten, Dan Denpom Serang, serta KH. Muhtadi (Tokoh Ulama Banten) dan Ketua Forum Penggiat Anti Narkoba Banten (Forpan Banten).

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar menjelaskan, pemusnahan Ganja sebanyak 303 Kg ini hasil dari penggagalan pengiriman sebanyak dua kali yaitu tanggal 23 Juli 2020 dengan Barang bukti 159 Kg dan yang terbaru pada tanggal 5 Agustus 2020 dengan barang bukti 144 Kg.

“Pengungkapan penyelundupan ganja yang terbaru dengan berat total 144 Kg tersebut diamankan dari 5 orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda. Yakni di Rest Area Bogeg, Perumahan Tangerang New City Tangerang, dan di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat,” kata Fiandar.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, kelima pelaku yang diamankan yaitu MT (40) asal Lampung ditangkap di Rest Area Bogeg. Ia berperan sebagai koordinator, kenal dengan pemiliknya, pengawal, menyusun dan menaikan barang. LA (29) Asal Lampung ditangkap di Rest Area Bogeg Perannya pembawa barang menuju gudang Cikupa, FA (22) dan RP (20) asal Jakarta ditangkap depan Perumahan Tangerang New City perannya pengatur penjemput barang dari gudang Cikupa menuju Jl. Pramuka III ke rumah kontrakan, dan yang terakhir RF (25) Asal Jakarta ditangkap di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat perannya pengambilan barang di Jakarta dan penyimpan barang.

“Motif pelaku yakni mengedarkan ganja seberat 144 Kg yaitu dengan mengantarkan ke wilayah Banten dan Jakarta. Setiap kali mengantar menjemput atau mengambil ganja tersebut MT dan LA masing-masing di beri imbalan sebesar Rp.10.000,000, dari Lampung menuju Cikupa Tangerang Banten.. Sedangkan FA dan RP masing-masing sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perorang serta RF sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan jumlah total ganja sebanyak 144 Kg bungkus besar yang dilakban warna coklat,” kata Susatyo.

Susatyo mengatakan, modus Narkotika jenis ganja tersebut dikemas kedalam karung sebanyak 3 (tiga) karung besar dan berisi 144 bungkus.

“Barang Bukti yaitu 1 unit mobil Truk merk Hino warna hijau, 3 karung ukuran besar yang masing-masing karung berisi 48 bungkus besar berlakban coklat berisi ganja dengan jumlah 144 bungkus besar, 1 unit mobil Avanza warna silver, 1 unit motor merk Suzuki Satria Fu warna putih, dan alat komunikasi HP dari Masing-masing Tersangka,” ujar Susatyo.

Susatyo menegaskan kelima tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (MAN)