Banten
DLHK Kabupaten Tangerang Bakal Serahkan Pengelolaan Sampah ke Kecamatan

TIGARAKSA - Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat tahun ini bakal bertambah. Setelah sebelumnya pelayanan publik, kini pengelolaan sampah juga akan diserahkan sepenuhnya kepada kecamatan.
Hal ini dilakukan, agar pengelolaan sampah yang ada di 29 kecamatan akan tercapai dengan baik. Meski pengangkutan sebagian sampah saat ini sudah dilakukan pihak kecamatan, namun pengelolaannya masih tetap dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Keberisihan Kabupaten Tangerang Syarifulah mengungkapkan, rencana pengelolaan sampah dilakukan oleh kecamatan itu, kini masih dalam tahap pembahasan. Apakah pengelolalan sampah dilakukan secara menyeluruh, atau hanya dilakukan pemilahan dan pengangkutan saja.
"Ya hari ini kan masih dibahas oleh tim perumus. Berhubung ada beberapa pihak yang tidak hadir dalam rapat, maka akan ada pembahasan lanjutan," ujar Syarifullah, kepada jurnaltangerang.co, saat ditemui usai rapat pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan sampah.
Menurut Syarifulah, perumusan Perbup ini sebagai payung hukum bagi para camat untuk melakukan pengelolaan sampah. Dalam Perbup tersebut akan diatur bagaimana proses pengelolaan sampah, dari mulai rumah ke rumah, pengangkutan hingga pengelolaan. Bahkan dalam Perbup itu juga akan dibahas besaran retribusi yang disepakati untuk pengangkutan sampah.
"Payung hukumnya dulu kita buat, baru pengelolaan sampah di tingkat kecamatan ini dapat direalisasikan," terang Syarifulah yang mengaku akan kembali membahas Perbub tersebut dengan sejumlah stakeholder. (PUT)

- Aktivitas Galian di Lahan Pertanian Langgar Aspek Lingkungan
- Hadiri HUT ke 3 Bank Banten, Gubernur: Harus Terus Bangun Kepercayaan Masyarakat
- DLH Sediakan 200 Tong Sampah Pada Festival Cisadane
- Layanan Kependudukan Satu Hari Jadi di Festival Cisadane
- Plt Kepala SMPN 6 Pasar Kemis Mengaku Penggunaan Dana BOS Sudah Sesuai Prosedur