Banten

DPMPD Klaim Tes Balon Kades Sudah Sesuai Aturan

Administrator | Selasa, 15 Oktober 2019

Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Adiyat Nuryasin didampingi Kabag Hukum dan Kadis Infokom memberikan keterangan pers terkait pencalonan kepala desa.

TIGARAKSA - Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pilkades (Pilkades) serentak 2019 Kabupaten Tangerang diklaim sudah sesuai aturan. Sebanyak 656 bakal calon dari 153 desa telah mengikuti tes kompetensi dasar yang digelar 8 Oktober 2019 lalu.

Kasubag Rancangan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang Desyanti mengungkapkan, tahapan pelaksanaan Pilkades Di 153 Desa sesuai dengan aturan yang ada. Seperti Permendagri No 112 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 65 tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Peraturan Bupati No. 79 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Tangerang No. 79 tahun 2014 tentang Tata cara pemilihan, Pemilihan antar waktu, Pemberhentian Kepala Desa.

"Pemkab Tangerang hanya mengikuti aturan yang telah ada. Tidak semata-mata membuat aturan dan mekanisme sendiri. Aturan yang menyebutkan bahwa penetapan calon kepala desa yang berhak dipilih paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang itu sesuai permendagri," terang Desyanti saat memberikan keterang perss di Ruang Coffe Morning Setda, Kabupaten Tangerang, Senin (14/10/2019).

Artinya, tahapan seleksi bakal calon kepala desa tersebut sesuai amanat dari permendagri maksimal hanya 5 calon yang berhak mengikuti pemilihan Kepala Desa. "Kami mohon kepada semua pihak bisa dimengerti dan dipahami agar tidak terjadi pembiasan di masyarakat. Karena Pemkab Tangerang tidak mungkin sampai melanggar aturan yang ada," tandasnya.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Adiyat Nuryasin mengatakan, terkait jumlah calon kades itu dibatasi oleh aturan bukan semata-mata keinginan DPMPD. Dan yang banyak dipertanyakan yakni masalah lembaga independen Institute For Community Development (ICD) yang menyelenggarakan tes kompetensi dasar bagi bakal calon kades.

"Kami pastikan Lembaga ICD profesional dan berkompeten dibidangnya, karena kami menginginkan para Calon Kades yang memiliki kompetensi maka kami mengajak pihak ke 3 yakni ICD dalam pelaksanaan Tes bagi Calon kades," katanya.

Adiyat menambahkan, lembaga tersebut merupakan lembaga independen yang bertugas untuk melakukan tes kepada Bakal Calon. Lembaga tersebut secara aturan sesuai dengan lembaga independen yang berhak digunakan jasanya. Mereka tercatat di akta notaris, Kesbangpol. ICD itu di dalamnya berisi orang-orang yang kompeten dalam pemerintahan dan mereka alumni IPDN, tentu sangat berkompeten dalam menggodog pimpinan di Indonesia.

Dalam Jumpa Pers tersebut Selain Kadis DPMPD hadir selaku Kadis Kominfo Tini Wartini, Kabag Hukum Setda  Asep Lunardi Lukman, dan Kabid Infokom Abdul Munir. (PUT)