Banten

DPMPTSP Jangan Eksploitasi Perizinan

Administrator | Selasa, 05 September 2017

TIGARAKSA - Sistem Pelayanan Perizinan Satu Atap di Kabupaten Tangerang harus dibenahi. Dinas terkait tidak boleh mengeksploitasi perizinan sehingga menghambat dan mempersulit para investor yang akan masuk ke kota seribut industri ini.

Demikian dikatakan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriyadi saat membacakan tanggapan fraksi atas usulan pembahasan Ranangan Peraturan Daerah (Raperda) Perizinan dan Non Perizinan para rapat paripurna, Selasa (5/9/2017). Menurut Supriyadi, saat ini yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berbelit-belit dan terkesan masih banyak campur tangan orang tertentu dalan mengurus perizinan.

"Dalam paktiknya banyak para investor yang mengurus perizinan kesulitan dalam melengkapi berkas dan dokumen yang dibutuhkan. Belum lagi pelayanan yang dipimpong akibat tidak transparannya dalam pelayanan perizinan," ujar Ahmad Supriyadi kepada jurnaltangerang.co.

Seharusnya, jika pelayanan perizinan dilakukan secara prosedural sesuai SOP yang ada, tentu tidak akan berbelit-belit. Belum lagi ketentuan tarif yang tidak pernah dibuka kepada publik, sehingga banyak trasaksi dibawah meja yang menghabiskan dana tidak sedikit dari para investor.

"Permainan tarif perizinan ini terjadi karena tidak adanya unsur pengawas yang mengawasi kinerja dinas tersebut. Ini harus segera dibenahi. Jika tidak, para oknum yang ingin memperkaya dirinya sediri dan golongan tertetu akan semakin bebas menjalankan aksinya," ungkapnya.

Hal senada dikatakan Dahyat Tuggara saat membacakan pandangan fraksi Partai Golkar. Menurutnya, sistem pelayanan perizinan harus ditingkatkan. Saat ini masih adanya aturan yang tumpang tindik terkait aturan tarif perizinan di Kabupaten Tangerang.

"Tidak hanya persoalan tarif saja, melainkan pelayanan di loket perizinan ini juga kurang ramah terhadap pemohon perizinan," tuturnya. (PUT)