Banten
DPRD dan Bupati Tetapkan Raperda OPD dan Retribusi Jasa Umum

TIGARAKSA - DPRD Kabupaten Tangerang menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah pada rapat paripurna yang digelar, Senin (17/10/2016). Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tangerang dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Juru bicara Fraksi Gerindra Zaenudin berharap, dalam menetapkan susunan organisasi perangkat daerah Bupati harus memperhatikan azas intesitas urusan pemerintah dan potensi daerah, efesiensi, efektivitas pembagian azas tugas tentang tata kerja yang jelas dan fleksibel.
Pengisian susunan perangkat daerah benar–benar harus memperhatikan kapasitas aparatur yang akan mengisi organisasi perangkat daerah. Agar maksud dan tujuan pembentukan serta penyusunan pembentukan organisasi perangkat daerah Kabupaten Tangerang dapat tercapai.
"Melalui penataan organisasi diharapkan kinerja pemerintah daerah lebih efektif dan efisien. Perubahan organisasi perangkat daerah harus dibarengi dengan uraian tugas pokok dan fungsi SKPD secara jelas dan detail. Termasuk uraian tugas para asisten. Hal ini dimaksudkan agar pejabat baik jabatan struktural maupun fungsional memiliki pedoman dan arah yang teratur dalam melaksanakan tugasnya sehingga tidak terjadi tumpang tindih tupoksi," ujarnya.
Juru bicara Fraksi Hati Nurani Keadilan Sukarno berharap, dengan pengesahan organisasi perangkat daerah ini dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas, inovatif, unggul serta tercapainya seluruh sasaran reformasi birokrasi pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, dan dapat mewujudkan pelayanan publik yang prima serta menghasilkan aparatur sipil negara yang memiliki kapasitas dan akuntabilitas kinerja yang tinggi.
"Dengan adanya perubahan atas peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat mengelompokan semua jenis retribusi jasa umum yang menjadi kewenangan daerah ke dalam peraturan daerah tentang retribusi jasa umum," ujarnya.
Sementara juru bicara Fraksi Partai Golkar H. Sumardii menyampaikan, dua raperda ini telah selesai dibahas oleh masing–masing pansus. Setelah mengkaji hasil pembahasan dan laporan pansus yang diterima oleh fraksi Partai Golkar, kedua Raperda tersebut sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tangerang dengan dasar sebagai berikut :
Rancangan peraturan Daerah Tentang Organisasi Perangkat Daerah. Terbitnya Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 18 Tahun 2016 Tentang perangkat Daerah, telah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Organisasi perangkat Daerah. Dalam penyususunan perangkat Daerah pemerintah Daerah harus berpegang pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing).
Organisasi Perangkat Daerah yang baru nanti harus rasional, proposional, efektif dan efisien. Pengelompokan organisasi perangkat daerah juga harus didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas lima elemen, yaitu Kepala Daerah, Sekertaris Daerah, Dinas Daerah, Badan atau Fungsi penunjang dan staf pendukung. Dinas daerah merupakan pelaksana fungsi inti yang melaksanakan tugas fungsi sebagai pembantu kepala daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang urusan pemerintahan yang yang diserahkan kepada Daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Badan daerah melaksanakan fungsi penunjang yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti.
"Dalam pembentukan perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, maka pembentukan perangkat daerah yang diatur dalam peraturan Daerah ini, harus didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan intensitas urusan pemerintah dan potensi Daerah," ujarnya.
Sumardi menambahkan, Raperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun2011 Tentang Retribusi Umum. Seperti kita ketahui bersama bahwa revisi Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum sebagai upaya penyesuaian dengan peraturan perundang– undangan yang berlaku saat ini dimana pemerintah pusat melalui Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan pada Kementrian keuangan telah menerbitkan surat Nomor : S-349/PK/2015 tanggal 9 Juli 2015, Perihal penghitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Surat yang merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, bahwa pasal 124 UU No28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi tidak lagi menjadi rujukan hukum bagi pemerintah Daerah dalam memungut retribusi jasa umum terhadap menara telekomunikasi, maka pemerintah daerah harus merevisi Perda yang mengatur retribusi menara telekomunikasi. Rumusan untuk menentukan besaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi telah dituangkan dalam perubahan Perda ini.
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas segala dukungan dan kerjasama yang telah terjalin selama ini di dalam proses pembentukan dua Raperda. Yaitu Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah. Sehingga pada hari ini Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Tangerang menetapkan persetujuan bersama terhadap dua Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang.
Pembentukan Peraturan Daerah ini, dapat diterjemahkan sebagai perwujudan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam meng-optimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta potensi dibeberapa aspek pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang, dan juga sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam melakukan Penataan Organisasi perangkat daerah di Kabupaten Tangerang sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Dengan telah ditetapkannya persetujuan bersama pada rapat paripurna ini, tentunya kita patut bersyukur karena atas kerja keras yang dilakukan oleh pihak legislatif bersama jajaran eksekutif pada akhirnya mencapai hasil seperti yang kita harapkan bersama," terang Zaki.
Zaki, atas nama jajaran eksekutif, menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tangerang yang telah memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan atas Raperda ini. Sehingga semua sampai pada tahap persetujuan yang ditetapkan melalui rapat paripurna ini.
“Saya mengimbau kepada SKPD terkait untuk segera dapat mensosialisasikan peraturan daerah tersebut kepada seluruh komponen masyarakat dan kemudian menerapkannya di dalam pelaksanaan tugas-tugas sesuai dengan tupoksi SKPD masing-masing. Sehingga pada akhirnya segala bentuk harapan serta target capaian yang kita inginkan dapat terwujud sesuai dengan harapan kita semua,” kata Bupati. (hms)

- Manajemen Sekolah Berbasis Full Day School
- Calon Sekda Tes Kejiwaan
- Pengemudi Truk Kerap Dipungli
- Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Tewas Ditusuk
- Perkosa Gadis, 4 Sopir Kontainer Dibekuk