Banten
DPRD Kabupaten Tangerang Segera Usulkan Raperda Retail Modern
TIGARAKSA, (JT) - Dalam rumus ekonomi ada istilah Produksi dan Penjualan. Untuk mengatur penjualan tentu dibutuhkan suatu aturan yang mengikat dari pemangku kebijakan. Untuk itu DPRD Kabupaten Tangerang akan membuat atau mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ritel modern.
"Kita berharap jika Raperda ini disahkan menjadi Perda, ni akan memadukan antara pedagang tradisional dengan pedagang modern,” ujar Kholid Ismail, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang kepada wartawan, Selasa (16/4/2023).
Dalam Perda itulah, menurut Kholid Ismail, akan mengatur pemabahasan tentang pengaturan jarak toko ritel besar, masuknya produkproduk kearifan lokal ke toko ritel besar, yang sudah dibina Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
"20 persen dari produk lokal, itu yang mesti ada di toko ritel besar di Kabupaten Tangerang,” jelas Kholid Ismail.
Jadi, jelas Kholid, setelah UMKM mendapat pembinaan dari Dinas Koperasi dan UKMK Kabupaten Tangerang, maka harus dibantu pemasaran produk-produk UMKM tersebut untuk masuk di toko retail modern. Tujuannya agar Kabupaten Tangerang bisa berdikari dalam bidang ekonomi.
"Sehingga tujuan Perda ini, adalah untuk membantu memasarkan produkproduk UMKM lokal di Kabupaten Tangerang,” kata Kholid Ismail.
Politikus asal PDI Perjuangan ini menambahkan, kedepannya Peraturan Bupati (Perbup), perlu dibentuk sebagai aturan turunan dan aturan pelaksanaan Perda tentang ritel ini. (PUT)

- Peringati Hargi Guru, KORPRI Ke-44 dan Kesehatan Nasional Ke-51
- Pemkab Tangerang Sukses Gelar Media Gathering
- Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan warga Telaga Bestari
- Mutasi Pejabat Dipastikan Awal Tahun Depan
- Besok Dekopinda Gelar Musda








