Banten

DPRD Segera Panggil Pengelola Parkir Aeon Mall

Administrator | Kamis, 14 Januari 2016

TIGARAKSA - DPRD Kabupaten Tangerang terkejut mendengar parkir Aeon Mall belum berizin sudah beroperasi. Komisi 3 dalam waktu dekat akan segera memanggil pengelola parkir untuk dimintai keterangan.  

Anggota Komisi 3 Ahmad Supriyadi menuturkan, dirinya akan mengendakan pemanggilan badan perizinan, Dispenda dan Pengelola parkir Aeon Mall. Sebelum melakukan pemanggilan dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan komisi. 

"Saya terkejut karena perizinan merupakan syarat wajib untuk pelaku usaja. Termasuk pengelola parkir. Kalau tak berizin kemana uang itu mengalir, ini yang menjadi pertanyaan kami,"ungkap Ahmad Supriadi.

Dalam aturan perundang-undangan tambah Ahmad Supriadi, baik Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, Perda No 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dan Perbup Nomor 130 tahun 2015 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin penyelenggaraan faslitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan, sudah diatur mekanisme dan sanksinya. 

"Kalau memang tak berizin meskinya harus segera dihentikan operasionalnya. Ini menyangkut uang masyarakat, apalagi uang yang terkumpul di parkir Aeon Mall jumlahnya puluhan juta rupiah setiap harinya," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Meski belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (BPMPTS) Kabupaten Tangerang, namun Pengelola parkir Aeon Mall di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, sudah beroperasi meski idak mengantongi izin. Pengelola Memungut parkir kepada pengunjung Aeon Mall sebesar Rp 3000 per jam. Padahal dalam Peraturan bupati No 130 tahun 2015 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin penyelanggaraan fasilitas parkir untuk umumn sudah jelas bagi pengelola parkir yang belum memiliki izin, dilarang untuk melakukan kegiatan operasional. (day)