Banten
DPRD Setujui Penjualan Aset Pemkab Tangerang ke Pihak Swasta

TIGARAKSA, (JT) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna tentang penetapan rencana Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Tangerang, Senin (16/11/20). Seluruh fraksi yang ada di DPRD menyetujui pemindahtangahan aset milik daerah ini melalui hibah dan penjualan.
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengucapkan terima kasih kepada anggota dan pimpinan DPRD yang telah memproses pemindahtanganan aset daerah melalui penjualan dan hibah ini.
"Terimakasih kepada DPRD yang telah menyetujui permohonan pemerintah dalam pemindahantanganan aset Pemda ke pihak ketiga," ujar Zaki dalam sambutannya.
Zaki menjelaskan, pemindahtanganan aset milik Pemkab Tangerang melalui hibah diberikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Kepolisian Tangerang Kota dan pangkalan TNI AL Banten.
Sementara pemindahantanganan aset kepada pihak ke tiga melalui penjualan yakni berupa lahan yang diperuntukan bagi sekolah di Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi dijual kepada PT Kukuh Mandiri Lestari. Sementara lahan seluas 8,5 hektar di Desa Muara Kecamatan Teluknaga dijual seluas 5.160 meter persegi kepada PT Sarindo Matratama.
Selain itu, beberapa ruas jalan yang sudah tidak digunakan di Desa Cijantra dan Kelurahan Medang, Kecamatan Pagendangan dijual kepada PT Serpong Cipta Kreasi.
"Semua penjualan aset ini sudah melalui mekanisme. Uangnya masik ke APBD Kabupaten Tangerang," tegas Zaki kepada jurnaltangerang.co.
Ditemui terpisah, Wakil Ketua Pansus Penjualan Aset Daerah Chris Indra Wijaya mengungkapkan, lahan seluas 2.917 meter persegi di Desa Salembaran Jati ini dijual dengan harga Rp7 miliar lebih. Selain itu Pemkab Tangerang juga mendapatkan hibah berupa lahan dan gedung sekolah dari pengembang.
"Untuk lahan yang dijual ke PT Kukuh Mandiri Lestari nilainya sekitar Rp7 miliar lebih. Tapi Pemda juga mendapat bantuan hibah berupa lahan dan gedung sekolah untuk kepentingan masyarakat sekitar," ujarnya.
Menurut Chris, untuk penjualan aset Pemkab Tangerang ke PT Sarindo Matratama dan PT Serpong Cipta Kreasi dirinya tidak hapal secara persis. Karena dibahas oleh pansus yang berbeda. "Itu saya tidak hafal, saya hanya pansus penjualan aset ke PT Kukuh saja," tandasnya.
Sekretaris Daerah Maesal Rasyid mengungkapkan, sejauh ini Pemkab Tangerang belum ada rencana untuk memindahkan atau membeli lahan di tempat lain dari hasil penjualan aset Pemkab Tangerang ini. Menurut Rudi panggilan akrab Maesal Rasyid, semua hasil penjualan aset akan dibukukan di APBD.
"Total nilainya saya tidak hafal. Soal pembelian aset di tempat lain kami belum ada rencana," tandasnya. (PUT)

- Kemitraan ASEAN Tingkatkan Kerja Sama Kesehatan dan Digital
- LPKR Jadi Pengembang Terdepan Urusan Jual Properti
- Pemkab Tangerang Kembali Anggarkan Kajian Tangerang Tengah
- Mantan Ketua RT Bukit Gading Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
- DLH Tangsel Tegur Warga Yang Buang Sampah Sembarangan