Banten
DTRB Bakal Tegur Pengembang Nakal, Jika Terbukti Tak Kantongi Izin

TIGARAKSA, (JT) - Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang dalam bakal melakukan penyisiran di wilayah Pantai Utara. Jika menemukan ada pengembang nakal yang tidak mengantongi izin dalam melaksanakan pembangunan, tidak menutup kemungkinan akan melaukan penyetopan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Kabid Wasdal) DTRB Kabupaten Tangerang Erni Nurlaini mengungkapkan, pihaknya sanagat berterima kasih adanya informasi dari masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan di wilayah Pesisir Utara. Karena keterbatasan personel dan terkendala Work From Home (WFH), saat ini DTRB tidak bisa menjangkau pengawasan secara maksimal.
"Kami akan menyurati pegembang terlebih dahulu. Setelah itu baru kita akan turun ke lapangan untuk menyisir, proyek-proyek mana saja yang belum mengantongi izin," ujar Erni kepada jurnaltangerang.co, Senin (22/6/2020).
Erni menjelaskan, jika ada pengusaha yang belum berizin namun sudah melakukan aktivitas pembangunan, selain akan ditegur secara lisan dan tertulis, tentu akan dilaporkan ke Satpol PP. Karena yang berwenang melakukan penyetopan pembangunan adalah Satpol PP.
"Sebelumnya akan kami kroscek dulu ke BP2T, apakah benar mega proyek yang ada di wilayah Teluknaga dan sekitarnya ini belum mengantongi izin," tegas Kabid Wasdal.
Sementara Kabid Tata Ruang pada DTRB Kabupaten Tangerang Haerudin Setiawan mengakui, jika sampai saat ini belum ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru. Artinya Kabupaten Tangerang masih memegang Perda RTRW No 13 Tahun 2011 tentang RTWR. Selama Perda ini belum berubah, RTRW Desa Tanjung Burung dan Tanjung Pasir merupakan wilayah hijau.
"Raperda RTRW yang baru masih asistensi di kementerian. Hingga saat ini raperda itu belum ditetapkan. Artinya kami masih mengacu kepada perda yang lama," ujarnya.
Disinggung soal pembangunan di pesisir Utara Tangerang yang diduga melakukan alih fungsi lahan, dari lahan hijau menjadi kawasan perumahan, Haerudin menjelaskan, itu berpegangan kepada Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Banten dan Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.
"Karena Perda RTRW Kabupaten Tangerang masih dalam proses, maka pembangunan boleh mengacu kepada aturan di atasnya. Yakni kepada Perda Provinsi maupun kepada Perpres. Soal perizinan bisa dicek di BP2T apakah sudah dilakukan atau masih dalam proses," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pembangunan di sepanjang pesisir utara Kabupaten Tangerang diduga banyak langgar aturan. Selain diduga belum mengantongi izin pembangunan, pengembang juga dinilai nemabrak aturan yang ada.
Direktur Komunike Tangerang Utara Budi Usman mengungkapkan, saat ini Pemkab Tangerang masih memegang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencan Tata Ruang Wialyah Kabupaten Tangerang dan Perda No 5 Tahun 2017 tentang Rencana Tatan Ruang Wilayah Banten. Dimana wilayah Tangerang Utara yang meliputi wilayah Tanjug Pasir dan Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga dan Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, di dialamnya masih tertuang sebagai lahan hijau yang diperuntukkan bagi lahan Perikanan dan Pertanian. (PUT)

- Gubernur Banten Siap Layani Gugatan Masyarakat Soal Bank Banten
- Bupati Zaki Kunjungi Pasar Tradisional, Edukasi Masyarakat Kebiasaan Baru
- Ananta Wahana Sosialisasi 4 Pilar Terapkan Protokol Covid-19
- Mad Romli Gelar Hearing Dengan Komisi VIII DPR RI
- Soal PKH Bakung, Dindos Bantah Ada Keterlibatan Pendamping