Banten
Dua Terdakwa Pembunuh Anggota Ormas Divonis 10 Tahun

TANGERANG – Sidang vonis dengan perkara pelaku pengeroyokan hingga meninggalnya salah satu anggota organisasi massa (ormas) di Ciledug digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (3/2) lalu. Kedua terdakwa pembunuhan ini divonis 10 tahun penjara.
Sebelum berjalannya sidang, salah satu ormas yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut terlihat sudah memenuhi pelataran parkir dan menunggu diluar ruang sidang. Mereka tampak antusias mendengar putusan hakim.
Kedua terdakwa, yakni Imam Soleh alias Tile dan Ari Jaenudin dikawal ketat petugas kepolisian. Sidang yang diketuai oleh majelis Hakim Indra Cahya, dimulai sekira pukul 11.00. Petugas kepolisian dari Polsek Tangerang juga terlihat berjaga-jaga mengamankan jalannya sidang. Tidak semua anggota ormas diperbolehkan masuk kedalam ruang sidang, sehingga mereka berkumpul di luar sidang menunggu keputusan hakim.
Sidang berjalan singkat, setelah hakim membacakan agenda dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tatu Aditya, Indra langsung membacakan putusan. “Dengan ini hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, terhitung dari masa terdakwa ditahan,” ujar Indra.
Sontak, para anggota organisasi massa yang mendengar putusan hakim teriak tidak setuju. Mereka menuntut balasan yang setimpal atas perbuatannya, yakni hukuman mati atau dipenjara seumur hidup.
“Pak bebaskan saja terdakwa, biar kami yang menghakimi. Hukumannya tidak pantas atas apa yang diperbuat,” teriak salah satu keluarga korban, yang enggan menyebutkan namanya.
Setelah membacakan vonis terhadap terdakwa, majelis hakim pun menutup sidang. Namun JPU Tatu Aditya masih belum menerima putusan sidang. “Saya akan piki-pikir,” ujar Tatu singkat.
Selanjutnya, kedua tersangka langsung dijaga ketat oleh aparat kepolisian untuk diantar kembali ke ruang tahanan. Berbagai cacian sempat terlontar dari para anggota ormas yang mengikuti jalannya sidang.
Bahkan, ada beberapa anggota ormas yang mencoba untuk menghakimi kedua terdakwa. Namun beruntung, petugas kepolisian berhasil mengamankan kedua terdakwa sampai ke ruang tahanan.
“Saya mau ajukan banding, kalau memang adik saya mati dan terdakwa hanya dihukum 10 tahun, ini sangat tidak adil. Terdakwa harus mati, atau harus di hukum seumur hidup,” ujar salah satu kakak korban yang juga enggan disebutkan namanya.
Diberitakan sebelumnya, perkelahian antar organisasi masyarakat (Ormas) Front Betawi Rempug (FBR), dan Pemuda Pancasila (PP) kembali terjadi di Kota Tangerang, Minggu (10/5) dini hari. Salah satu anggota PP dinyatakan tewas akibat perkelahian tersebut.
Berdasarkan informasi, peristiwa itu terjadi di Perumahan Puri Beta 2, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, dini hari tadi. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di lokasi kejadian. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo membenarkan peristiwa tersebut. Namun, menurutnya, kasus ini bukan bentokan antar ormas, melainkan pengeroyokan. (ani)

- Gerbang Mapan Tunjukkan Hasil Positif
- Gulungan Benang PT Sandratex Terbakar
- Bappeda Gelar Forum Konsultasi Publik
- Pulang Sekolah, Siswa Al Husna Dikeroyok
- Kader Nasdem Dituntut Militan