Banten

Dugaan Korupsi Samsat Kelapa Dua, Kejati Banten Diminta Periksa Kepala Bapenda

Administrator | Rabu, 04 Mei 2022

TANGERANG, (JT) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, didesak memeriksa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Opar Sohari, terkait dugaan tindak pidana korupsi penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

"Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui sejauh mana peran kepala dinas sebagai pimpinan tertinggi dalam mengawasi kinerja bawahannya," ungkap Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Gufroni.

Dia berharap, Kejati Banten, benar-benar serius dalam menuntaskan dugaan kasus korupsi pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua, sebab menurutnya tindak pidana itu kemungkinan juga melibatkan pihak-pihak lain.

"Saya menilai korupsi seperti ini sifatnya sistemik, jadi Kejati Banten jangan mengungkap hanya tingkat operator saja, namun juga sampai ke aktor-aktor lainnya," tegas dia.

Menurut Gufroni, Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari, mesti juga dilakukan pemeriksaan, karena pelayanan di Samsat Kelapa Dua sudah menggunakan sistem online, sehingga semestinya praktik korupsi sudah dapat diminimalisir.

"Jadi kalau sudah menggunakan sistem online masih juga terjadi korupsi, patut diduga ada pembiaran atau kelalaian dari Kepala Bapenda," katanya.

Selain kepala Bapenda, lanjut dia Kejati Banten juga didesak untuk memeriksa penyedia jasa sistem online atau pihak ketiga sebagai penyedia jasa.

"Dari pemeriksaan itu nanti bisa diperoleh informasi dimana celah terjadinya korupsi penggelapan pajak tersebut," katanya.

Sebelumnya, Kejati Banten tahan 4 tersangka penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, uang hasil penggelapan pajak sebesar Rp6 miliar digunakan oleh empat tersangka untuk membeli mobil hingga rumah.

Selain itu, Tim penyidik telah berhasil mengumpulkan beberapa dokumen terkait perkara dimaksud. Terdiri dari satu bundel foto tangkapan layar (Screenshoot), satu buah flasdisk dan uang tunai sebesar Rp29.854.700 juta. (HAN)