HUKRIM

Edarkan Tembakau Gorila, Tiga Pemuda Dibekuk

Administrator | Kamis, 27 April 2017

BALARAJA-Tiga pemuda asal Mauk, Kabupaten Tangerang terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Balaraja. Mereka kedapatan mengedarkan narkoba jenis tembakau Gorila.

Ketiga pemuda tersebut diketahui berinisial RAG (22), T (21), SS (24). Dari tangan pelaku polisi menemukan dua bungkus tembakau jenis gorila dan uang senilai Rp350 ribu dari hasil penjualan barang terlarang  tersebut.

Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, saat ini kepolisian berupaya menekan peredaran narkotika jenis gorila. Karena narkotika jenis baru ini akan merusak generasi muda.

"Kami mengamankan ketiga pelaku karena terbukti menyimpan dan memiliki serta mengedarkan narkotika gorila,"ucapnya.

Pelaku, kata Kapolsek, dijerat dengan asal  112 dan 114 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Kami tidak segan-segan dalam memberantas peredaran narkotika karena kalau dibiarkan akan merusak bangsa,"ujarnya.

Salah seorang pelaku SS (24) mengaku menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya kembali, dia terpaksa melakukan perbuatannya karena tidak memiliki usaha tetap.

 "Saya hanya bisa pasrah, dan tidak akan melakukan perbuatan yang terlarang ini," tandasnya. (DAY)