Banten
Galian PLN Ganggu Aktivitas Masyarakat

TIGARAKSA - Pedagang yang berdagang di pasar Gudang, Tigaraksa dan Pengguna jalan yang melintas di pasar tersebut mengeluhkan kegiatan proyek galian kabel milik PT PLN area Cikupa. Pasalnya, proyek tersebut dinilai sangat mengganggu aktivitas warga.
Selain itu, tidak ada garis kuning pada setiap lubang galian, ataupun plank pemberitahuan, keselamatan kerja (K2) juga tidak diindahkan. Tanah bekas galian itu banyak yang tumpah ke badan jalan. Ini cukup membahayakan bagi para pejalan kaki maupun pengendara yang melintas.
Burhan salah satu pedagang Pasar Gudang Tigaraksa mengaku terganggu dengan keberadaan aktivitas galian PLN tersebut. “Ya, kami sebagai pedagang merasa terganggu dengan banyaknya lubang ini. Semestinya diberi tanda bahaya atau ditutup,” ucap Burhan kepada wartawan.
Burhan mengatakan, aktivitas galian kabel itu, menjadi pemicu kemacetan dan kecelakaan para pengendaran yang melintas. "Kalau macet sih udah jelas, yang parah penggendara motor yang jatuh akibat tanah bekas galian tidak dirapihkan kembali bahkan hingga tumpah ke jalan," ungkapnya.
"Saya berharap pihak PLN agar mengawasi proyek galian kabel itu agar dikerjakan secara profesional. Sehingga dengan adanya pengawasan, aktivitas galian kabel tersebut tidak dikerjakan asal jadi. Sehingga tidak merugikan masyarakat sekitar," ujar Burhan.
Sebelumnya diberitakan, Humas PLN Area Cikupa Toyib, Rencana pengawasan ketat dan pemberian sanksi terhadap pelaksana proyek galian kabel yang nakal dari PT PLN nampaknya cuma gertak sambal. Buktinya sampai saat ini masih ada para pelaksana proyek yang mengerjakan tidak sesuai dengan ketentuan PLN pekerjaan tetap melaksanakanya seperti biasa alias tidak ada perubahan.
Ini menandakan PT PLN sendiri tidak melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksana proyek Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah di wilayah Kabupaten Tangerang. Direktur PLN Area Pelayanan Cikupa cuma gertak sambal yang akan memberikan sanksi bagi terhadap pelaksana proyek galian kabel yang tidak mengindahkan SK Direksi Nomor 606.K/DIR/2010 tertanggal 09 Desember 2010 tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah (SKTM).(man)

- Umara dan Ulama Gelar Peringatan Nuzulul Quran
- Kelurahan di Kota Tangerang Diduga Lakukan Pungli
- Zaki Pantau Pengamanan Lalulintas dan Kebutuhan Pangan
- Dua Wanita Kakak Beradik Jadi Korban Begal
- CBRTAC Berbagi Dengan Anak Yatim