HUKRIM
Gara Gara Remas Payudara, Bos Kontrakan Dilaporkan ke Polisi

CIPUTAT, (JT) - Pelecehan seksual dimuka umum dilakukan pemilik kontrakan kepada penghuni rumah kontrakannya di Kampung Parung Benying, RT03/04 Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangrang Selatan. Atas perbuatan itu, M, pemilik kontrakan dilaporkan ke Polisi oleh korbannya S.
S, menceritakan, kejadian itu bermula saat dia bersama sejumlah ibu-ibu lainnya sedang berkumpul, sambil memakan rujak buah-buahan. Kemudian, pelaku ikut kumpul bersama Ibu-ibu sambil ingin menikmati rujak bersama. Saat itu, korban meledak pelaku dengan kata-kata bercanda yang kemudian membuat pelaku kesal dan langsung meremas dan memelintir payudara S hingga memar.
"Itu kejadian Jumat (21/8) sekitar jam 3 sore. Abis kejadian itu payudara saya sakit, saya lihat ada bekas merah kaya kecakar gitu. Besoknya saya lihat lagi jadi biru," ujar S, Senin (31/8/2020).
Akibat perbuatan tersebut, S kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tangsel dengan nomor TBL/922/K/VIII/2020/SPKT/Res Tangsel tertanggal Sabtu (22/8).
Dari laporan tersebut, terduga pelaku M disangkakan pasal 289 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan pasal 351 tentang penganiayaan. Dengan adanya pelaporan tersebut, S menginginkan pihak kepolisian segera memproses laporannya tersebut, dan menghukum pelaku.
"Dia sering banget menghina saya, saya pernah di video call lewat whatsapp. Saya kira dia itu nagih uang kontrakan, pas saya angkat dia lagi nunjukin kelaminnya, langsung saya tutup video callnya. Saya harap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti," jelas dia. (HAN)

- PKL Menjamur, Jalan Masjid Lio Semrawut dan Kerap Kali Macet
- Jumat Berkah; Keluarga Hj Heni Purwanti Kembali Bagikan Bingkisan Untuk Anak Yatim
- Bupati Tangerang Terima Uang Cetakan Khusus Kemerdekaan Pecahan Rp 75 Ribu
- Desak Transparansi Penerbitan NIB, Warga Pantura Tangerang Geruduk BPN dan DPRD
- Maraknya NIB Beralih Nama, Tanda Carut Marutnya Sistem Agraria