HUKRIM

Gasak 1080 Sepada Motor, Residivis Kembali Dibekuk Polisi

Administrator | Kamis, 10 September 2020

TIGARAKSA, (JT) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka berinisial RA (25) dan RD (30) ini sudah berhasil menggasak 1.080 motor dalam aksinya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kedua tersangka ini sudah beraksi selama 6 tahun. Kata Ade, dalam waktu satu hari, para tersangka ini, sedikitnya dapat menggasak 2 sampai 3 sepeda motor.

Lanjut Ade, dan dalam waktu satu bulan rata-rata berhasil mencuri 15 sepeda motor. Kata Ade, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menjual motor hasil curiannya itu seharga Rp 2 sampai 3 juta.

“Para tersangka sudah 6 tahun beraksi, dan ada sekitar 1.080 motor yang sudah dicuri. Motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp2-3 juta, maka total keuntungan yang didapatkan sekitar Rp2 miliar,” kata Ade saat konferensi pers di Polresta Tangerang, Rabu (9/9/2020).

Menurut Ade, salah satu tersangka yang berinisial RD merupakan residivis untuk kasus kejahatan yang sama. Kata Ade, tersangka RD ini bebas sekitar 7 tahun lalu. Namun, setelah bebas, ternyata tersangka RD ini kembali melakukan tindak kejahatan yang sama.

"Salah satu diantara mereka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dia dibebaskan sekitar 7 tahun yang lalu," jelasnya.

Kata Ade, para tersangka mengaku beraksi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga wilayah Serang, Banten. Menurut Ade, dalam melancarkan aksinya, para tersangka hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk merusak dan menjebol kunci kontak kendaraan kemudian langsung membawanya.

Kata Ade, motor yang sering jadi sasaran tersangka, merupakan motor yang diparkir secara sembarangan tanpa adanya pengawasan.

“Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan apalagi tanpa tambahan kunci pengaman. Dan mereka beroperasi di Tangerang Raya, Jakarta dan Serang,” ujar Ade.Kata Ade, saat ini kedua tersangka masih terus diperiksa secara intensif guna mengungkap sindikat dan mencari barang bukti sepeda motor lainnya.

"Para tersangka ini akan dijerat Pasal 364 KUHP. Dan tersangka terancam hukuman penjara diatas 5 tahun. Kasus masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain,” pungkas Ade. (PUT)