HUKRIM

Gegara Beri Layanan Ofline, Sopir Taksi Online Dirampok Penumpang

Administrator | Kamis, 20 Agustus 2020

Kapolresta Tangerang Kombespol Ade Ary Syam Indradi saat melihat langsung mobil taksi online yang sempat dibawa kabur perampok.

TIGARAKSA, (JT) Nasib malang dialami Y seorang sopir taksi online yang nyaris kehilangan kendaraannya. Hal itu terjadi lantaran sang sopir memberikan layanan pemesanan jasa transportasi secara offline.

Satu unit Mobil Toyota Avanza Grand New dan satu unit Handphone bermerk Samsung J2 Prime diambil secara paksa oleh dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka berinisial AF (32) dan MT (32), keduanya bekerja sebagai pedagang buah di daerah Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombespol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kejadian bermula saat sopir taksi online ini sedang menunggu pesanan penumpang di sekitar Pasar Anyar, Kota Tangerang. Tibalah dua orang pelaku yang mengaku sebagai penumpang, tanpa menggunakan aplikasi meminta diantarkan ke daerah Rajeg Kabupaten Tangerang.

"Dengan bayaran sebesar Rp80 ribu, akhirnya sang sopir menyetujui," ujar Ade Ary saat Konferensi Pers di Mapolresta Tangerang, Rabu, (19/8/2020).
Setelah itu, kata Ade, saat tiba di Kampung Kongsi, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dua orang penumpang meminta berhenti. Setelah itu, salah satu penumpang turun, tak lama kemudian masuk lagi ke dalam mobil dan keduanya sontak memukuli korban di bagian wajah, perut dan punggung dengan tangan kosong.

"Salah satu pelaku membekap leher dan menusukkan benda tumpul ke bagian leher korban. Korban didorong ke kursi tengah, dengan kondisi badan terikat dan mulut tersumpal kain," terangnya.

Ade melanjutkan, kendali stir pun akhirnya diambil alih oleh pelaku. Tak lama kemudian korban diturunkan dengan paksa dalam kondisi mobil dan handphone dirampas oleh pelaku. Pelaku akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rajeg untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

"Di hari ketujuh pascakejadian, polisi berhasil menangkap kedua orang pelaku di Gang Kabel, Kelurahan Cipondoh Kota Tangerang," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (PUT)