HUKRIM
Gegara Kemplang Pajak, Pengusaha Ekspedisi Dijebloskan ke Penjara

TANGERANG, (JT) - Gunawan Wikanto alias Paulus, akhirnya dijebloskan ke Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, setelah resmi menyandang status tersangka dalam tindak pidana pencucian uang dengan nilai kerugiaan negara diperkirakan mencapai Rp29 milyar lebih.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Purkon Rohiyat menegaskan, tersangka Gunawan Wikanto atas dugaan perbuatan pidananya tersebut dijerat dengan pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juncto pasal 64 ayat 1.
"Resmi hari ini Seksie Pidana Khusus Kejari Tangsel, melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) karena melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 juncto pasal 64 ayat 1 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU," kata Kasie Intelijen Kejari Tangsel, Selasa (19/4/2022).
Purkon menjelakan, tersangka yang merupakan pengusaha jasa ekspedisi itu, diduga memanipulasi data perpajakan usaha ekspedisinya sejak tahun 2010 hingga tahun 2014 lalu.
"Karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam masing-masing faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya selama tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 yaitu senilai Rp29 milyar lebih," jelas Purkon.
Selanjutnya, dengan telah dilakukannya tahap II dalam perkara pidana TPPU tersebut, tersangka dititipkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, untuk waktu paling lama 20 hari.
"Menjadi tahanan titipan di Lapas Pemuda Tangerang, terhitung hari ini 19 April hingga 8 Mei 2022," tegas dia. (HAN)

- Pegawai TInggal Tunggu Pencairan, Pemkot Tangsel Anggarkan Rp 36 Miliar Untuk THR
- Penetapan Dirut Perumda Pasar NKR Disoal, Ini Jawaban Pansel
- Penumpang Kereta Api Terjadi Peningkatan di Hari Libur
- Satpol PP Tangsel Segel Tempat Hiburan Yang Membandel
- HNSI Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Peralihan Jaring Cantrang ke Jaring Tarik Berkantong