Banten

Gelar RDP Dengan Komisi II, Format Keluhkan Maraknya Penjual Miras dan Tempat Prostitusi di Citra Ra

Administrator | Jumat, 09 Desember 2022

TIGARAKSA, (JT) - Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Maksiat (Format) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (08/12/2022). Warga meminta anggota dewan memanggil dinas terkait, untuk memberi penjelasan terkait maraknya tempat hiburan yang bebas menjualan minuman keras (Miras) dan tempat prostitusi yang berkedok panti pijat di Citra Ray. 

Ketua Format Muhdi mengungkapkan, belakangan ini tempat hiburan malam di Citra Raya semakin marak dibuka. Bahkan tempat hiburan malam ini secara bebas menjual minuman keras (Miras). Untuk itu Format datang ke gedung DPRD ini untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mempertanyakan perizinan tempat-tempat hiburan malam tersebut.

"Jelas ini meresahkan masyarakat sekitar. Seharusnya pemerintah bertindak tegas dalam penegakan peraturan daerah (Perda) terhadap pelaku usaha hiburan yang menjual miras di luar ketentuan," tegasnya.

Ia menambahkan, selain tempat hiburan malam, di Citra Raya juga terus menjamur usaha prostitusi yang berkedok panti pijat. Lagi-lagi kami menginginkan pemerintah hadir untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku usaha yang melanggar aturan.

"Menurut catatan kami yang sudah kami sampaikan ke DPRD, ada sekitar 13 tempat prositusi berkedok panti pijat di Citra Raya, khususnya yang masuk wilayah Panongan. Selain itu ada 3 tempat hiburan malam yang menjual miras diduga tidak berizin. Makanya kami datang ke sini untuk meminta DPRD memanggil instansi terkait," tandasnya.

Menurut Muhdi, maraknya tempat hiburan yang menjual miras dan tempat prostitusi berkedok panti pijat ini jelas tidak sejalan dengan misi Kabupaten Tangerang yang religius. "Ini tamparan keras bagi pemerintah Kabupaten Tangerang yang memiliki visi misi Tangerang Religius," imbuhnya. 

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Nasrullah menyampikan, pihaknya secepatnya akan memanggil instansi terkait, baik bidang perizinan, maupun Saptol PP selaku penetak perda. DPRD akan meminta penjelasan terlebih dahulu apakah perizinan tempat-tempat hiburan dan panti pijat itu lengkap atau tidak.

"Pasca reses pekan depan kami akan memanggil instansi terkait dan juga pengelola tempat hiburan untuk mempertanyakan perizinan. Jika tidak ada izin tentu akan dilakukan tindakan sesuai atruan yang berlaku.

Nasrullah meminta Format juga untuk datang kembali pada rapat dengar pendapat yang menghadirkan instansi terkait dan para pemilik tempat hiburan serta tempat kebugaran. Bahkan Nasrullah menegaskan kepada format untuk melengkapi bukti-bukti yang dimiliki seperti visual aktivitas tempat hiburan dan tempat kebugaran dimaksud.

"Bila perlu Format silahkan menyampaikan bukti-bukti secara visual. Kami juga akan memanggil pihak Citra Raya sebagai pemilik kawasan," tegasnya.

Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang Yahya Amsori menambahkan, pada prinsipnya DPR tidak akan menghalang-halangi para pengusaha yang ingin berusaha di wilayah Kabupaten Tangerang. Namun ada aturan dan narma yang harus dipatuhi agar tidak terjadi konflik dikemudian hari.

Menurut politisi asal Fraksi Demokrat ini, DPRD akan mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas menindak para pelaku usaha yang tidak sesuai aturan perizinan yang berlaku. Apalagi mereka menjalankan usahanya melanggar norma-norma yang ada.

"Bagi pengusaha yang tidak menjalankan aturan perizinan tentu harus ditindak tegas," tandasnya. (PUT)