HUKRIM

Gerebek Sebuah Apartemen, Polisi Amankan Belasan Orang Diduga Prostitusi Online

Administrator | Senin, 29 Agustus 2022

TANGERANG, (JT) - Sebanyak 11 orang terdiri dari 10 wanita dan 1 pria diamankan dari kegiatan razia prostitusi di dua lokasi di wilayah kota Tangerang, yakni kawasan apartemen Aeropolis Tower B, Kelurahan Neglasari dan kawasan komplek pertokoan Ruko Edelweiss, di Jalan Benteng Betawi Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, bermula dari laporan masyarkat yang resah dengan adanya aktifitas prostitusi terselubung di kawasan Apartemen Aeropolis, Neglasari.

"Di apartemen Aeropolis diamankan sebanyak tiga wanita dan seorang pria, sedangkan di ruko Jalan Benteng Betawi, diamankan sebanyak 6 Terapis dan 1 orang wanita sebagai penyedia tempat pijat plus-plus," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (27/8/2022).

Kapolres menerangkan bahwa praktik prostitusi yang terungkap di apartemen Aeropolis, dilakukan dengan modus online. Untuk itu, tiga wanita dan satu pria yang diamankan dari lokasi itu terancam pidana prostitusi dan ITE sesuai Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE.

"Sedangkan pelaku di tempat refleksi dijadikan tempat esek-esek kami sangkakan dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP perbuatan prostitusi," jelas dia.

Zain mengaku akan terus mengembangkan kasus ini, kegiatan juga dalam rangka penegakan perda kota Tangerang, nomor 8 tentang prostitusi.

"Apalagi Kota Tangerang merupakan Kota yang bermoto Akhlakul Karimah," tegas Zain. (HAN)