Banten
GNPK Soroti Sengketa SDN 1 Balaraja

BALARAJA - Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Tangerang angkat bicara soal sengketa SDN 1 Balaraja. Ditemui di ruang kerjanya, Ketua GNPK Kabupaten Tangerang Muhamad Ridwan mendukung ahli waris almarhum Ali Mursyad untuk menmepuh upaya hukum didalam penyelesaian sengketa SDN 1 Balaraja, yang selama ini masih terkatung-katung.
"Upaya ahli waris dalam melakukan upaya hukum ke pengadilan adalah langkah tepat, karena pengadilan adalah tempatnya untuk meminta keadilan. Semua warga negara Indonesia berhak melakukan gugatan, saat ini tidak boleh ada polemik apalagi saling menyudutkan," ujarnya.
Ridwan menambahkan sebagai lembaga sosial dirinya tentu mempunyai kewajiban moril, karena menyangkut fasilitas umum. Apalagi dia merupakan warga Balaraja. "Jangan sampai Pemkab Tangerang salah dalam mengambil keputusan, pembayaran lahan harus sesuai dan tepat sasaran kepada ahli waris sebagai pemilik sah," tuturnya.
Yap teng san lanjut Muhamad Ridwan, mengklaim telah menghibahkan kepada SDN 1 Balaraja adalah keliru. Karena pada saat bersaman ahli waris Yap Teng San akan melakukan gugatan melalui lembaga bantuan hukum Swadek, namun atas arahan Pemkab Tangerang, agar kedua belah pihak ahli waris Ali Mursyad dan Yap Teng San melakukan mediasi. Akhirnya setelah adu data, kuasa hukum ahli waris Yap Teng San mundur.
"Kenapa sekarang ada opini Yap Teng San menghibahkan lahan ke SDN 1 Balaraja, apalagi ada pengerahan masa, seakan-akan penggugat mau mengusir siswa, ini jelas merugikan nama baik penggugat," jelasnya.
Padahal kata Ridwan Tanah Yap Teng San seluas 7750, sudah disertifikatkan kepada ahli waris Beng Liong melalui sertifikat jual beli. Dari tanah girik C 1815 persil N 108a d1 Yap Keng Kioe (C555) mewariskan pada tanggal (26/5/1966) kepada anaknya Yap Keng San seluas 7750 dan di bukukan ke desa menjadi C 1815.
"Itu bisa dibuktikan dan dilihat di buku C desa, buku jujur, buku pintar, dokumen desa sandaran pembuatan sertifikat di BPN kemudian disertifikatkan pada tahun 1993 dengan SHM 00135 dengan luas 7150 meter," tandasnya. (day)

- Ratusan Rumah Diterjang Puting Beliung
- SiLPA DTKBP Capai Rp210 Miliar
- Pemilihan Tambahan Jadi Polemik
- Gebrak Pak Kumis Ditarget Selesai Januari
- Gelar Rock n Blood PMI Bidik Pendonor Anak Muda