Politik

Habis Masa Jabatan, DPRD Kabupaten Tangerang Terjadi Kekosongan

Administrator | Kamis, 08 Agustus 2019

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Barhum HS.

TIGARAKSA - Jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang periode 2014-2019 habis pada Rabu (7/8/2019). Lantaran masih nunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota dewan periode 2019-2024 beljm dapat dilantik. Sehingga terjadi kekosongan jabatan hingga batas waktu yang belum pasti.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang periode 2014-2019 Barhum HS mengungkapkan, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota selama lima tahun. Sedangkan anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2014-2019 dilantik pada 7 Agustus 2014 lima tahun silam. Artinya, jabatan anggota DPRD Kabupaten Tangerang berakhir pada 7 Aguatus 2019. 

"Semestinya tidak boleh terjadi kekosongan jabatan, karena akan berdampak pada laju pembangunan," ujar politisi asal PDI Perjuangan ini kepada wartawan.

Menurut Barhum keberadaan anggota DPRD sangat berpengaruh terhadap kebijakan. Karena fungsing legislasi, penganggaran dan kontrol pembangunan ada dj DPRD. Jika terjadi kekosongan jabatan lantas siapa yang akan menjalankan tugas dan fungsi DPRD.

"Kami masih koordinasi dengan Bupati dan Gubernur. Apakah anggota DPRD periode 2014-2019 ini masih bisa melaksanakan tugas dan fungsinya atau memang sudah habia," paparnya.

Secara terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang Firzada Mahali mengungkapkan, sesuai PP 12 tahun 2018 memang anggota DPRD Kabupaten Tangerang berakhir lima tahun. Namun dalam surat keputusan Gubernur Banten tidak dicantumkan tanggal berakhirnya jabatan anggota dewan tersebut. 

"Secara keputusan memang sudah habis. Tapi kan karena dalam PP 12 tahun 2018 periode berakhirnya anggota DPRD sampai dilantiknya anggota DPRD yang baru," papar Sekwan, kepada wartawan.

Menurut Sekwan, memang agenda saat ini tidak ada. Sehingga anggota DPRD tidak ada yang kekantor. Jika ada agenda yang harus dibahas bisa aja anggota DPRD ngantor kembali. Hanya saja secara hak dan kewajiban sudah tidak ada. 

"Gaji dan tunjangannya sudah tidak diberikan. Tapi kalau ada kegiatan ya bisa ngantor. Hitung-hitung mengabdi di akhir jabatan," tukas Sekwan. (PUT)