Banten

Hakim PTUN Serang Kabulkan Gugatan Payumi

Administrator | Selasa, 19 April 2016

KRONJO - Kisruh Pilkades Desa Pasir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, sudah mulai ada titik tetang. Hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dengan nomor 38/G/2015/PTUN.SRG teratanggal 19 September 2015 mengambulkan penggugat Payumi. Penggugat adalah Calon Kades Pasir yang unggul 652 suara sah. Namun Payumi kalah lantaran anggota KPPS melanggar peraturan bupati.

Tim pemenangan Payumi, Yahya mengungkapkan, putusan PTUN Serang yang memenangkan calon Kades Payumi bersifat final, individu dan kongkrit. Yahya berharap kepada tergugat 1 Pemkab Tangerang dan Tergugat 2 yaitu Jakaria yang tak lain adalah Kades yang sudah dilantik, bersikap legowo. Dirinya meminta agar SK Bupati No 141.1/Kep.462-Huk/2015 26 Agustus 2015 tentang pengesahan dan pengangkatan kades Pasir Kronjo atas nama Jakaria segera dibatalkan. Yahya berharap agar putusan PTUN Serang segera dilaksanakan oleh tergugat dan Calon Kades Payumi secepatnya dilantik.

"Putusan PTUN sudah jelas, Jakaria tergugat 2 kalah, kami meminta kepada semua pihak untuk menghormati hukum," ujarnya.

Sementara Kabid Pemdes Imam Hidayat membenarkan, jika hasil putusan PTUN Serang dimenangkan oleh Payumi. Namun tentunya ada upaya banding yang dilakukan oleh tergugat 2 yaitu Jakaria. Memori banding yang didaftarkan di PTUN Jakarta pada pertengahan Maret 2016. Sementara tergugat 1 Bupati Tangerang tidak melakukan upaya banding, dengan tujuan agar tidak intervensi terhadap proses demokrasi di Desa Pasir, Kecamatan Kronjo.

"Pemkab Tangerang sebagai tergugat 1 tidak ikut-ikutan banding. Biarkan saja tergugat 2 yang mekakukan banding. Hasilnya selama dua bulan. Pemkab Tangerang menunggu hasilnya jika dalam putusan banding ditolak oleh PTUN DKI Jakarta dan kubu Jakaria tergugat 2 tidak melakukan upaya kasasi ke MA, maka kemungkinan Payumi akan dilantik menjadi Kades," ujarnya.

Untuk diketahui Pilkades Desa Pasir Kecamatan Kronjo yang dilaksanakan pada 14 Juni silam mengalami kisruh yang berkepanjangan. Pendukung Calon Kades Payumi tidak terima dengan hasil pelaksanaan pilkades. (day)