Banten
Hakim Tolak Eksepsi Sidang Pungli Parkir Aeon Mall

TANGERANG - Lantaran diduga melakukan pembiaran atas adanya indikasi pungutan liar (pungli) yang dilakukan pengusaha parkir, Pemkab Tangerang harus berhadapan dengan hukum dalam perkara Citizen Law Suit (gugatan warga Negara) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dalam gugatan tersebut Rasyid Hidayat selaku penggugat, meminta Pemkab Tangerang supaya menutup usaha parkir yang diduga illegal. Usaha parkir yang dikelola oleh PT. Securindo Packatama Indonesia diperkirakan sudah beroperasi sejak Agustus 2015 lalu.
Informasi yang dihimpun, pengelola parkir dikabarkan bisa mengantongi Rp 400 juta dalam sebulan. Karena dianggap illegal, Rasyid Hidayat yang juga tercatat warga Tangerang mendesak kepada pengusaha agar mengembalikan semua biaya parkir pengungjung yang sudah masuk ke pihak perusahaan tersebut.
Kata Rasyid, perusahaan yang mengelola perpakiran di Aeon Mall BSD City, Jalan BSD Raya Utama, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, diketahui belum mengantongi izin dari Pemkab Tangerang. Sayangngnya sudah memungut biaya parkir kepada masyarakat atau pengunjung di pusat perbelanjaan itu.
“Jadi pihak terkait seperti Badan Perizinan atau atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang harus menutup usaha itu, karena dianggap melanggar hukum yang berlaku. Ketika perusahaan tersebut memungut biaya parkir tanpa ada izin, maka ilegal. Pemkab juga dalam hal ini Badan Perizinan kami anggap melakukan pembiaran terhadap oknum pungli. Padahal sekarang jenis pungli apapun lagi gencar dilarang oleh pemerintah pusat,” ujar Rasyid.
Memang dalam kasus ini, Pemkab Tangerang informasinya sudah melayangkan surat peringatan penutupan kepada PT. Securindo Packatama Indonesia selaku pengelola parkir. Tetapi sampai sekarang perusahaan itu masih saja beroperasi melakukan kegiatan perparkiran.
“Artinya Negara dalam hal ini Pemkab Tangerang harus bersikap tegas. Ketika pengusaha parkir tidak mengindahkan, maka tutup saja,” ujar Rasyid.
Dalam proses gugatan ini kata Rasyid, Pemkab Tangerang sempat melakukan upaya eksepsi (keberatan). Tetapi semua keberatannya ditolak PN Tangerang karena tidak memenuhi unsur.
“PN Tangerang melanjutkan pokok perkara terkait adanya dugaan pembiaran tempat usaha illegal yang dilakukan oleh Pemkab Tangerang, karena menyebabkan kerugian Negara,” ujarnya.
Perusahaan parkir tersebut sudah sejak lama beroperasi, meski sudah diberikan teguran pengelola parkir ini enggan menutup aktifitasnya. Artinya sudah banyak uang jasa parkir illegal itu masuk ke pengelola.
“Sudah banyak uang yang masuk dari pengunjung parkir, tetapi karena saya menganggap usaha itu ilegal jadi tidak maksimal untuk pemasukan pemerintah daerah. Kalau pengelolaan parkir tersebut legal kan bisa dijadikan pemasukan bagi PAD Pemkab Tangerang juga. Jadi ini alasan saya sebagai warga Negara berhak memperkarakan persoalan ini. Sepanjang dia berdiri sebanyak dana yang mereka pungut harus dikembalikan,” tutur Rasyid.
Diketahui bahwa gugatan yang dilakukan Rasyid Hidayat ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor 304/PDT.G/2016/PN.TNG tertanggal 20 April 2016. Dalam proses perkara itu sebelumnya hingga dua kali mediasi berlangsung pihak tergugat tidak pernah hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya yang mengaku bernama Lina.
Sementara Lina, tim Kuasa Hukum Pemkab Tangerang ketika dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu enggan menanggapi wartawan. (day)

- Dai Papua Tausiyah di Sindang jaya
- HUT Ke-21, NAIF Rayakan Konser Piknik Asyik
- Warga Cikupa Babak Belur Dipukuli Debt Colector
- Menyambut Abad Ke-2 NU Tidak Hanya Mengandalkan Modernisasi Struktur
- Spesialis Pembobolan Minimarket Diamankan