Banten

IMB PT Fachmi Jaya Lestari Diragukan

Administrator | Jumat, 16 Oktober 2015

PASAR KEMIS - Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT PT Fachmi Jaya Lestari diragukan. Pasalnya IMB yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal Pelayanan Satu Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Tangerang tertanggal 11 September 2015 ini, salah menuliskan nama desa letak objek IMB. 

Sebagaimana diketahui, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) bernomor : 648.3/620-BPMPTSP/2015 tentang IMB ditandatangani Bupati Tangerang pada tanggal 11 September 2015, dengan pemohon IMB atas nama H Ibrahim Fachri bertindak atas nama PT Fachmi Jaya Lestari. IMB tersebut didaftarkan dengan Nomor 00200/640/BPMTSP/2015 tanggal 13 April 2015.

Pada poin ke 3 lampiran halaman 4 dijelaskan, berita acara peninjauan lapangan dan persetujuan teknis bangunan IMB No 700.648.3/370-BID.II/BAPL-IMB/2015 tanggal 20 April 2015. Namun pada lampiran keputusan halaman ke 6 lokasi letak bangunan yang dimaksud pada diktum kedua terdapat nama Desa Damar 1. Padahal nama lokasi Desa Damar di Kecamatan Pasar Kemis tidak ada.

Ketua LSM Jarak Kabupaten Tangerang Saeful Ulum berencana akan mensomasi Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Satu Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). Diduga badan tersebut mengeluarkan IMB tanpa cek lapangan. 

"IMB merupakan produk hukum, masa bisa keluar IMB dengan nama Desa yang salah. Ini menunjukkan ketidak profesionalan para pelayan perizinan. Kami akan segera melayangkan surat kepada BPMPTSP," ujarnya. (day)