Banten

Imbas Musnik PUK SPSI Dadang Dipecat Sepihak

Administrator | Rabu, 16 Januari 2019

Sejumlah karyawan PT Pratama Abadi Industri saat keluar kerja, Selasa (15/1/2019). Disinilah tempat kerja Dadang Supriatna yang dipecat sepihak oleh perusahaan yang memproduksi sepatu merk Nike itu.

SERPONG - Dugaan pemecatan sepihak Dadang Supriatna, salah satu pekerja PT. Pratama Abadi Industri dipicu dari dugaan pemukulan terhadap Rusdi Efendi. Peristiwa itu terjadi saat digelarnya Musyawarah Unit Kerja (Musnik) SPSI 2018 silam.

HR & GA General Manager PT. Pratama Abadi Indonesia, Sigit Prayitno  mengungkapkan, setelah adanya laporan dari Rusdi Efendi bawa terjadi kasus pemukulan yang dilakukan oleh Dadang. Kemudian manajemen membentuk tim khsusu untuk menyelidiki kasus tersebut.

Setelah dilakukan investigasi, manajemen mengambil tindakan dengan memberikan surat peringatan ke 3 (SP3) kepada Dadang. Setelah kejadian itu, dadang sering tidak masuk kerja dan pulang sebelum waktu bekerja habis.

"Setelah kami memberikan SP3, Dadang sering membolos sehingga kami berhentikan," terang Sigit Prayitno kepada wartawan, Selasa (15/1/2019).

Sigit mengkalim, tindakan tegas perusahaan terhadap Dadang itu dilakukan sesuai prosedur yang ada. Yakni karyawan melanggar surat perjanjian kerja bersama (PKB) yang ditandatangani antara pengusaha dan organisasi buruh.

"Pemecatan itu sudah kami lakukan sesuai prosedur. Jadi tidak benar jika dikatakan dipecat sepihak," tegasnya seraya menutup telepon selularnya.

Ditempat terpisah, Kasi Perhubungan Hubungan Idustrial Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Tangerang Selatan Siswanto mengungkapkan, kasus dugaan PHK sepihak dari PT Pratama Abdi Industri kepada Dadang Supriyatna ini belum ada pengadunan kepada Dinas Tenaga Kerja. Jadi tidak benar jika dikatakan kasus ini sudah selesai di Disnaker Tangesel.

"Hingga hari ini belum ada pengaduan terkait kasus PHK sepihak saudara Dadang kepada kami. Jadi kami belum melakukan proses apapun," tegasnya. (PUT)