Banten

Jalan Diputus Pengembang, Puluhan Warga Medang Gelar Aksi Tebar Bunga

Administrator | Jumat, 01 Oktober 2021

Sejumlah warga Carang Pulang gelar aksi tebar bunga di lokasi pembangunan milik salah satu pengembang, sebagai tanda matinya keadilan.

PAGEDANGAN, (JT) - Akses jalan di lingkungan RW 02 Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, diputus pengembang, puluhan warga gelar aksi, Jumat (1/10/2021). Tak hanya itu, untuk menunjukan aksi protes, warga menggelar tabur bunga di lokasi, sebagai tanda matinya keadilan.

Pantauan wartawan, setelah menggelar aksi tabur bunga, warga langsung menggeruduk kantor kelurahan untuk melakukan aksi. Karena informasinya Lurah Medang tengah mengikuti rapat di kantor kecamatan, maka aksi warga dialihkan di halaman kantor Kecamatan Pagedangan. 

Salah satu warga yang merupakan ahliwaris dari pemilik tanah H Madhali mengungkapkan, puluhan warga di Kampung Carang Pulang ini tidak pernah dipanggil maupun ditegur oleh pengembang terkait pengerukan jalan. Padahal menurut sepengatuan dirinya yang asli lahir dan dibesarkan di Carang Pulang, lahan itu milik warga yang belum pernah diperjualbelikan.

"Kami tidak mempersoalkan pembangunan, tapi kami hanya mempertanyakan lahan jalan yang dikeruk itu milik siapa?, karena nenek moyang kami tidak pernah memperjualbelikan lahan tersebut," ujar H. Madhali kepada wartawan usai aksi di halaman kantor kecamatan.

Menurutnya, ribuan meter jalan itu lahannya masih milik warga, karena pemerintah hanya melakukan pembangunan fisik tanpa membeli lahan. Dan warga tidak mempersoalkan ketika jalan itu digunakan untuk kepentingan umum. Tapi sekarang dikeruk oleh pengembang untuk kepentingan komersil.

"Saat kami mempertanyakan masalah ini, tak satupun yang memberi penjelasan, bahkan kami diusir-usir. Kami ini warga miskin yang tidak mengerti hukum, tolong jangan zolimi kami," tuturnya.

Sementara ahli waris lainnya Hariyadi menjelaskan, berdasarkan hasil rapat musyawarah tim koordinasi pengelolaan aset lingkungan Wilayah 02 Carang Pulang, terdapat beberapa poin penting yang ditandatangani warga dan ketua RW. Dalam point 3 berita acara musyawarah tersebut dikatakan, warga ahliwaris pemilik lahan jalan yang akan ditata mendukung rencana penataan jalan lingkungan oleh pihak pengembang dengan syarat, meminta pengganti dan membayar lahan tanah yang digunakan untuk jalan warga yang akan ditata kepada ahliwaris. Selanjutnya pengembang memberikan akses jalan masuk dan keluar warga yang bertahan, pengembang bersedia mempermudah memberikan lahannya untuk warga dan membangun kembali rumah warga yang ingin pindah di sekitar ligkungan RW 02 yang terdampak penataan jalan lingkungan.

Bahkan di poin ke tujuh menurut Hariyadi dikatakan segala bentuk penataan yang direncanakan oleh pengembang ditolak dan batal apabila tidak sesuai aspirasi hasil usulan masyarakat yang disepakati bersama dalam berita acara yang ditandatangani oleh semua pihak.

"Hingga hari ini kami tidak menerima kompensasi apapun dari pembongkaran jalan itu. Kok saat kami mempertanyakan ke lurah malah jawabanya yang tadi disampaikan," tegas Hariyadi.

Sementara Lurah Medang M Tarlan saat dimintai keterangan bersama warga mengungkapkan, bahwa tanah jalan itu merupakan milik negara dan pihak pengembang akan membayarnya kepada negara. Sayangnya lurah sendiri tidak bisa menjelaskan yang dimaksud negar itu yang mana, dan dasar kepemilikannya dari mana.

Menurut Lurah, jika memang warga atau ahliwaris memiliki bukti-bukti yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut dipersilahkan datang kepengembang untuk dijual. 

"Ya kalau bapak-bapak punya bukti-bukti yang kongkrit atas kepemilikan tanah itu silahkan bawa dan jual ke pemebang. Langsung dibayar," ungkap Tarlan.

Sementara Lurah menjamin jalan itu tidak akan ditutup selama masih ada warga yang bertanah di lingkungan tersebut. (PUT)