HUKRIM

Jaringan Narkoba Taiwan Divonis Mati di PN Tangerang

Administrator | Sabtu, 18 Februari 2017

JURNAL TANGERANG - Majelis Hakim memberikan masing-masing hukuman mati kepada tiga warga Taiwan dan satu warga Indonesia dalam perkara narkotika sebanyak 60 kg di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat (17/2/2017) sore. Jaringan narkoba asal Taiwan ini di antaranya Chen Alin, Achen, dan Alang, serta Suprapto dinyatakan secara sah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 13 tahun  2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Juga 

Pasal 113 ayat 2 Undang-undang Narkotika jo Pasal55 ayat ke1 KUHP. Khusus terdakwa Alang, ia juga melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika. 

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada Selasa (7/2/2017) pekan lalu.

Atas putusan itu,  melalui penasehat hukum masing- masing, terdakwa Alin dan Achen menyatakan pikir-pikir. Sementara melalui penasehat hukumnya masing-masing Alang dan Suprapto mengajukan banding.

"Atas perbuatannya, terdakwa dihukum mati. Terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum," ujar Ketua Majelis Hakim, Tuti Hariyati di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, pada Jumat (17/7/2017) petang.

Tuti menambahkan terdakwa tanpa hak telah menyelundupkan dan mengedarkan narkoba. Sehingga  perbuatan itu dapat meresahkan masyarat dan merusak generasi bangsa.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kegiatan pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkotika. "Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Perbuatan ini tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika," ucap Tuti.

Bagi hakim, hukuman mati juga diberikan kepada masing-masing terdakwa karena tidak ditemukan ada hal yang meringankan.

Tuti membacakan amar putusan masing-masing terdakwa secara bergiliran. 

Sementara itu Joko Priyatno advokat dan legal konsultan Peradi, penasehat hukum dari Alin dan Achen mengungkaokan, kliennya merasa keberatan dengan putusan hakim tersebut. "Makanya klien kami menyatakan pikir-pikir dulu sebelum melangkah mengajukan banding. Masih ada tujuh hari untuk berpikir," kata Joko.

Menurut Joko, keberatan klien karena mereka merasa bukan lah bagian dari jaringan seperti yang dituduhkan kepadanya. "Ketika mereka datang ke Indonesia,  Alin bekerja  sebagai teknisi dan  Achen sebagai pengemudi mobil. Mereka tidak tau kalau yang mereka bawa adalah narkoba," ungkapnya.

Edi Rustansi dari Klinik Hukum, pengacara dari Alang menuturkan kliennya menyatakan banding karena keberatan dengan putusan hakim. Ia merasa bukan dari jaringan narkoba seperti yang dituduhkan kepadanya.

"Saat ditangkap, dalam rumah klien saya hanya terdapat 1,06 kg sabu. Bukan 60 kg. Sabu itu juga digunakan untuk kebutuhan sendiri," papar Edi.

Seperti diberitakan sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dari jaringan Taiwan. Berdasarkan pengungkapan itu, polisi berhasil menyita 60 kilogram sabu dari tiga warga negara Taiwan.

Alin, Achen, dan Acan ditangkap di Sun Plaza, Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat (20/5/2016) silam. Saat ditangkap dari ketiganya hanya didapati 6 kilogram sabu.

Kepada polisi ketiganya mengaku mendapatkan barang laknat tersebut dari Suprapto di Perumahan Paramount Cluster Alicante, Serpong, Tangerang Selatan.

Di rumah Suprapto, polisi menemukan 54 kg sabu yang diselundupkan dari luar negeri melalui jalur laut dan disembunyikan di dalam genset besar. Sabu itu masuknya dari pelabuhan di Jakarta. (Fik/Ali)