Banten

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polda Banten Perketat Penyekatan Cek Point

Administrator | Kamis, 21 Mei 2020

Petu polda Banten melakukan penjagaan di cek point Jayant.

JAYANTI, (JT) - Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim Nomor : 443/Kep.157-Huk/2020 diperpanjang hingga 31 Mei 2020.

Adanya keputusan tersebut serta masih  banyaknya masyarakat ditemukan pelanggaran atau tidak mentaati aturan pelaksanaan PSBB, Polda Banten mengerahkan personelnya guna memperketat penyekatan di pos check point.

"Kita kerahkan personel dari Ditsamapta Polda Banten untuk memperketat pemeriksaan di masing-masing titik pos check point guna melakukan penyekatan. Salah satunya di pos check point Jayanti," kata AKBP Noerwiyanto, Dirsamapta Polda Banten, kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).

Noerwiyanto menjelaskan, kegiatan di lokasi tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Darsimin dan dilaksanakan oleh petugas gabungan Polri,TNI, Dishub, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan.

"Personel yang melakukan pemeriksaan terhadap pengendara R2 maupun R4 terus memberikan imbauan agar masyarakat dapat mentaati aturan yang telah di terapkan selama pemberlakuan PSBB," paparnya. 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, pemberlakuan PSBB Tangerang Raya sebagai upaya percepatan penanganan Coronavirus disease 2019 (Covid-19) guna memutus penyebarannya khususnya di wilayah hukum Polda Banten.

"Kegiatan yang kami laksanakan merupakan wujud dukungan Polri terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona," kata Edy Sumardi. 

Edy Sumardi mengajak seluruh elemen masyarakat agar bekerja sama membantu kebijakan pemerintah untuk mengikuti segala aturan yang diterapkan selama pemberlakuan PSBB. (MAN)