Politik

Kades Cikareo Diduga Masih Aktif Sebagai Pengurus Parpol

Administrator | Jumat, 21 Februari 2020

TIGARAKSA, (JT) - Kepala Desa (Kades) Cikareo, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang Abdul Azid diduga masih aktif sebagai pengurus salah satu partai politik. Jika itu benar, jelas melanggar yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dugaan tersebut dikuatkan dengan masih aktifnya Kades Cikareo ini saat ada kegiatan partai politik. Menurut informasi yang dihimpun wartawan, beberapa waktu lalu, yang bersangkutan hadir dalam acara resmi partai politik, bahkan Abdul Azid masih tertera sebagai Bendahara, pada Januari lalu.

Wakil Ketua DPC PPP Kabupaten Tangerang, Ahmad Ghozali mengungkapkan, ada kemungkinan Abdul Azid sudah mengundurkan diri dari pengurus partai politik saat terpilih sebagai kepala desa. Namun hingga kini dirinya sebagai wakil ketua, belum melihat langsung surat pengunduran diri tersebut.

"Saya belum mengecek ke parpol apakah yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri. Tapi jika belum, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya di parpol," tegas Lili, panggilan akrab Ahmad Ghozali.

Hingga berita ini ditayangkan, Abdul Azid belum mau memberkan komentar lebih rinci terkait jabatannya sebagai bendahara DPC PPP Kabupaten Tangerang.

Sementara, Ketua DPC PPP Kabupaten Tangerang Naziel Fikri mengatakan, Abdul Azid yang kini menjabat sebagai Kades Cikareo, sudah mengundurkan diri dari bendahara parpol yang dipimpinya.

"Dia sudah mundur dari DPC PPP Kabupaten Tangerang, tadinya bendahara, dan kini hanya sebagai simpatisan," tegasnya saat di konfirmasi.

Naziel menambahkan, tak hanya Abdul Azid saja yang menyatakan sikap untuk mengundurkan diri dari kepengurusan DPC PPP Kabupaten Tangerang. Bahkan ada beberapa orang pengurus lainnya juga yang mundur.

"Bukan hanya Azid yang mundur, ada beberapa pengurus yang nyalon Kades dan BPD juga pada mundur," kata ketua fraksi PPP DPRD Kabupaten Tangerang ini. (SUK)