Banten
Kades Kampung Melayu Barat dan Unsur Muspika Teluknaga Gelar Sosialisasi PPKM

TELUKNAGA, (JT) - Unsur Muspika Teluknaga menggelar sosialisasi dan himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kamis (18/2/2021). Sosialisasi yang dihadiri Wakapolsek, Danramil dan Camat Teluknaga ini, agar warga mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sosialisasi Permendagri tentang PPKM tersebut disampaikan langsung oleh Camat Teluknaga Zamzam Manohara didampingi Wakapolsek Iptu Matsani, Danramil Kapten Djalaluddin serta Kades Kampung Melayu Barat Subur Maryono. Sasaran sosialisasi adalah masyarakat serta pelaku usaha pertokoan dan warung–warung yang ada di Wilayah Telukanaga.
Camat Teluknaga Zamzam Manohara menyampikan, sesuai Permendagri Nomor 23 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, berlaku mulai 9-22 Februari 2021. Salah satunya mengatur tentang jam malam. Dimana usaha pertokoan dan warung–warung maksimal buka sampai pukul 21.00 WIB. Selain itu pemilik toko atau warung juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M). Sementara untuk kapasitas tempat usaha maksimal menyediakan 50% persen dari kapasitas tempat yang ada.
"Setelah diberikan sosialisasi PPKM ini diharapkan para pelaku usaha atau pemilik toko dapat menerima dan memahami dengan baik. Sehingga tidak perlu lagi ada tindakan dari aparat keamanan untuk membubarkan kerumunan," tegasnya.
Kades Kampung Melayu Barat Subur Maryono menambahkan, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan guna memberikan edukasi kepada warga. Tujuannya untuk lebih memahami tentang surat Permendagri tentang PPKM.
"Sehingga kita semua dapat mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang ada di Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga," terang Subur. (PUT)

- Warga Blukbuk Keluhkan Keberadaan Galian Tanah Ilegal
- Jadwal Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Mundur
- Pemprov Banten Beri Insentif Tim Satgas Covid-19 Sesuai Surat Mendagri
- Gandeng Disnaker Banten, Pemkab Tangerang Terus Antisipasi Pengangguran
- Polresta Tangerang Bangun 27 Posko PPKM di Wilayah Mauk