Banten

Kades Sukamurni Mangkir Dari Panggilan Pemdes

Administrator | Jumat, 18 Maret 2016

TIGARAKSA - Satu dari dua Kades yang dipanggil Bagian Pembangunan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMPPD) mangkir, Jumat (18/3/2016). Menurut rencana pemanggilan akan kembali dilayangkan agar Kades Sukamurni dapat diklarifikasi, Senin (22/3/2016) mendatang. 

Sementara Kades Gembong Hudori datang memenuhi panggilan Bagian Pemdes sekitar pukul 10.00 WIB, pagi tadi. Hudori langsung diklarifikasi oleh Kabid Bangdes terkait dugaan penyimpangan dana desa tahun 2015. 

Kades Gembong Hudori membantah dirinya melakukan penyimpangan anggaran dana desa sebesar Rp 383.202.111 yang diperuntukkan bagi kegiatan pemerintahan untuk penghasilan tetap (Siltap) para perangkat desa. Menurutnya untuk kegiatan Biaya Operasional BPD sebesar Rp  7.413.820, BOP RT dan RW sebesar Rp 7.413.820, penyusunan RKPDes sebesar Rp 15.000.000, penyelenggaraan Musdes 15.367.447, dan  pembuatan tugu batas sebesar Rp 10.720.000 dengan total 55.915.087, telah dilakasnakan. 

Hanya saja diakui Hudori, untuk kegiatan fisik yakni Paving Blok di Kampung Nagrek  senilai Rp 22.200.000 dan pembangunan paving blok di Kampung Ampel RT 01/007 senilai Rp 53.000.000 dan dua pemberdayaan yakni Penyuluhan Narkoba senilai Rp 16.350.000 dan Pembinaan Kelembagaan senilai Rp 10 juta belum direalisasikan. 

"Ada beberapa kegiatan yang memang belum kami laksanakan. Rencananya direlaisasikan dalam waktu dekat. Bahkan untuk pembangunan fisik sedang berjalan," tambahnya.

Keterlambatan pembangunan di Desa Gembong sendiri menurut Hudori, lantaran adanya konflik yang terjadi di internal staf dan sekdes. Ini yang harus diselesaikan lebih dahulu agar pembangunan bisa berjalan dengan baik. 

"Kami sedang membenai persoalan internal lebih dulu. Agar pembangunan lebih maksimal," tandasnya. 

Kabid Bangdes Tifna Purnama menuturkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lapangan terkait klarifikasi yang dilakukan hari ini. Apa yang disampaikan Kades akan dicek langsung oleh tim monitoring ke lapangan.

"Kami langsung turun ke lokasi hari ini. Kami akan melihat langsung pelaksanaan pembangunan yang sudah dilakukan oleh Kades Gembong ini," tuturya. 

Terkait Kades Sukamurni, pihkanya akan melayangkan panggilan kembali karena hari ini tidak datang. "Saya sendiri tidak mendapat alasan kenapa Kades Sukamurni tidak memenuhi panggilan ini. Senin pekan depan akan kita panggil lagi," tandasnya.

Menurut Tifna, pihkanya juga akan memanggil kades-kades lain di 29 kecamatan yang terindikasi melakukan penyimpangan dana desa. "Secara bertahap akan kami lakukan pemanggilan kades-kades yang tidak melaksanakan pembangunan sesuai perencanaan," tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, penggunaan dana desa yang bersumber dari APBD dan APBN rawan penyimpangan. Hasil evaluasi penggunaan dana desa tahun 2015 silam, Bagian Pembangunan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintahan Desa, menerima laporan penyimpangan penggunaan dana desa.

Hari ini, Bagian Pembangunan Desa memanggil Kades Gembong dan Sukamurni, Kecamatan Balaraja. Kedua Kepala Desa ini diduga telah melakukan penyimpangan dana desa. Â Kedua Desa ini tidak membuat laporan penggunaan dana desa sesuai peruntukanya, Bahkan para kepala desa tidak melampirkan kwitansi penggunaan dana desa. (day)