Banten

Kadindik Bakal Tindak Kepala Sekolah Yang Lakukan Pungli Pendidikan

Administrator | Jumat, 21 Agustus 2020

TIGARAKSA, - Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menyayangkan adanya dugaan pungutan liar seperti yang terjadi di SMPN 7 Pasar Kemis. Dengan alasan apapun, pungutan liar tidak dibenarkan karena melanggar aturan yang ada. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah mengungkapkan, pungutan pendidikan tidak boleh dilakukan oleh pengelola pendidikan, apalagi itu dilakukan oleh sekolah negeri. Karena biaya pendidikan saat ini ditanggung pemerintah baik pusat maupun daerah. 

"Dengan alasan apapun, tidak boleh ada pungutan biaya pendidikan," ujar Syaifullah kepada jurnaltangerang.co, saat ditemui usai rapat paripurna DPRD, Rabu (19/8/2020). 

Menurut Syaifullah, pihaknya akan mengkroscek informasi tersebut, apakah  pungutan itu dilakukan atas dasar kesepakatan walimurid melalui komite sekolah atau murni timbul dari pihak sekolah itu sendiri. Tapi dengan alasan apapun pungutan tidak dibenarkan.

"Ya nanti saya kroscek dulu, apakah itu dilakukan oleh komite sekolah atau bukan," tegasnya.

Disinggung soal pungutan untuk membayar LKS yang diwajibkan pihak sekolah kepada para peserta didik, menurut Syaifullah itu juga melanggar. Apalagi pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran agar pihak sekolah tidak menjual buku apapun, termasuk LKS.

"Ya kalau ada laporan dari masyarakat tentu akan kami tindak. Karena sudah jelas dalam surat edaran, pihak sekolah tidak boleh melakukan jual beli buku apapun termasuk LSK," tandansya. (PUT)