Banten
Kadishub Kabupaten Tangerang Bantah Ada Pungli di Unit PKB

BALARAJA - Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang membantah adanya pungutan liar (Pungli) yang terjadi di instansinya. Namun Dinas Perhubungan juga mengakui jika adanya tarif yang begitu tinggi dari para pelaku birojasa.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi mengungkapkan, pihaknya memungut retribusi PKB sesuai dengan peraturan bupati No 1 Tahun 2016. Diluar itu, pihaknya tidak bertanggung jawab jika ada biaya-biaya yang timbul diluar ketentuan.
Menurut Bambang, adanya laporan dari LSM LPPN RI kepada Sekretariat Saber Pungli Kemenkumham itu, dirinya sudah mengetahuinya. Sebelumnya LSM yang bersangkutan pernah mengkonfirmasi itu kepada dirinya.
"Saya sudah jelaskan kepada LSM bahwa tidak ada pungli di instansi kami. Kok saya malah dilaporkan ke tim Saber Pungli," ujar Bambang Mardi kepada jurnaltangerang.co, Jumat (23/2/2019).
Bambang menjelaskan, sesuai Perbup No 1 Tahun 2016 besaran tarif uji KIR kendaraan angkutan barang ditetapkan sebesar Rp 22 ribu, uji emisi Rp 10 ribu, Tanda Uji 9 ribu, Pengecatan tanda samping Rp 10 ribu. Dengan jumlah Rp 51 ribu. Adapun yang ganti buku maka akan dikenakan biaya Rp 10 ribu dengan total Rp 61 ribu.
"Informasi biaya uji KIR itu sudah dipampang di ruang pelayanan bahkan di halaman parkir UPT PKB Kantor Dishub. Jadi kalau ada masyarakat yang diminta lebih dari itu bisa komplain, syaratnya harus mengurus sendiri," tegas Bambang.
Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang itu, jika biaya uji KIR mencapai Rp 300 ribu seperti yang dilaporkan LSM, kemungkinan itu terjadi karena yang bersangkutan tidak mengurus sendiri ke pelayanan. Melainkan mengurus melalui birojasa.
"Saya juga sudah sering mengingatkan kepada biro jasa untuk tidak memungut biaya yang terlalu mahal. Saya dengar cuma kisaran 100-150 ribu saja, tidak sampai Rp 300 ribu," terang Bambang.
Saat ditanya apakah para biro jasa itu bekerja dikethui Dinas Perhubungan yang dipimpinnya, Bambang Mardi mengaku mengetahuinya. Karena biro jasa itu resmi dan berbadan hukum. Bahkan, salah satu biro jasa yang ada di Dinas Perhubungan adalah milik mantan kepala dinas di Kabupaten Tangerang.
"Ya setahu saya ada tiga biro jasa. Itu resmi dan berbadan hukum. Tapi saya sudah minta agar tarifnya tidak mahal-mahal," tegas Bambang.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi, dilaporkan ke tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Laporan dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) terkait maraknya pungutan liar (Pungli) di tempat uji KIR Disub Kabupaten Tagerang.
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Tangerang Yosep Romdon mengungkapkan laporan yang dilayangkan tiga hari silam, diterima langsung oleh Inspektur Jendral Polisi Widiyanto Poesoko selaku Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Sekretariat Satgas Saber Pungli Pusat. Dalam laporan itu jelas tertulis bahwa telah terjadi pungutan liar dalam perpanjangan uji KIR di halaman Dishub Kabupaten Tangerang. (PUT)

- Tutup Verifikasi Renstra OPD, Wakil Walikota Inginkan 3 Hal
- 162 Tahun Baden Powell, Pramuka Harus Siap Dan Berkarya
- Walikota dan Wakil Sidak Persiapan Tangerang Expo 2019
- Kadishub Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Saber Pungli
- Diskon Gila-Gilaan di Tangerang Great Sale 2019