HUKRIM

Kajari Tangsel Terima Pengembanglian Uang dari Kasus Korupsi Senilai Rp2 Miliar Lebih

Administrator | Jumat, 14 Oktober 2022

TANGERANG, (JD) - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, menerima uang pengembalian dan denda hasil perkara pidana korupsi dan kepabeanan yang telah berhasil ditegah berdasarkan putusan tetap (inkrah) pengadilan. 

Kepala Kejari Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Silpia Rosalina, mengungkapkan uang yang dikembalikan itu berasal dari tiga kasus korupsi berbeda yang menjerat empat orang terpidana.

"Nilainya mencapai dua miliar rupiah lebih," ungkap Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina, ditemui di kantor Kejari Kota Tangsel, Kamis (13/10/2022). 

Dia menyebutkan, tiga kasus yang uang nya dikembalikan adalah perkara pidana korupsi dana hibah KONI Kota Tangsel, tahun anggaran 2019 dengan terpidana mantan ketua KONI, Rita Juwita dan Suharyo sebagai bendahara. 

"Total uang yang dikembalikan sebanyak Rp. 1.122.537.028. Ditambah denda Rp 50 juta dan uang penggantinya sebanyak 736 juta. Sedangkan Suharyo didenda Rp 100 juta dengan nilai uang pengganti sebanyak Rp. 386.537.028," jelas dia. 

Selain itu, pihaknya juga mengeksekusi dua kendaraan jenis Toyota Rush yang dikembalikan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Kasus kedua lanjut Silpia, adalah perkara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjerat terpidana Zhou Yanhua sebesar Rp 993,521 juta. Terpidana ini sengaja mengedarkan rokok tanpa pita cukai.

"Terakhir, uang sebanyak Rp 233 juta dieksekusi dari terpidana keempat atas nama Albert Tanudjaja, terkait kasus perbankan. Sehingga total uang hasil korupsi yang dieksekusi Kejari Tangsel dari ketiga kasus tersebut Rp 2.349.058.028. Ketiga kasus tindak pidana khusus ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ucap Silpia. (HAN)