Banten
Karyawan Jangan Dipaksa Pakai Pernak-pernik Natal

SERPONG - Pimpinan perusahaan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang memaksa karyawannya menggunakan atribut Natal.
"Penggunaan atribut Natal untuk karyawan muslim, sedikit banyak bisa berpengaruh kepada psikologi mereka," ungkap Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Rojak pada Kamis (15/12/2016).
Menurutnya kebijakan ini harus dipatuhi pengusaha non muslim sesuai dengan fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Pemakaian Atribut Non-Muslim. "Jangan paksakan harus menggunakan atribut yang memang bertentangan dengan keyakinan dan kepercayaannya," ucap Rojak.
Untuk itu, Rojak mengimbau para pengusaha untuk tidak memaksa karyawan muslim ikut mengenakan atribut umat Kristen itu. Jika terjadi, hal itu bisa memicu permasalahan, khususnya antara karyawan dengan lingkungannya. "Kita semua tidak ingin kan nantinya ada masalah," terangnya.
Sementara Kepala Kesbangpolinmas Kota Tangsel Salman Faris meminta para pengusaha untuk bisa mematuhi peraturan tersebut. Termasuk pada perayaan Natal nanti.
Pemakaian pernak-pernik keagamaan itu tidak dipaksakan kepada seluruh karyawan, kecuali karyawan yang bersangkutan itu memang bukan beragama Islam. "Ini akan bertentangan dengan toleransi umat beragama," ujarnya. (RIO)

- Tangsel Berlakukan Perda KTR
- Pembangunan Tol Serpong-Balaraja Habiskan Dana Rp.6 Triliun
- Terkait Penutupan Gereja, Muspika Kecamatan Tigaraksa Gelar Rapat
- Ini Penyebab Atap Terminal 3 Ambrol
- Atap Terminal 3 Bandara Soetta Kembali Ambrol