Banten

Kejari Kabupaten Tangerang Diduga Endapkan Laporan dari Masyarakat

Administrator | Senin, 18 November 2019

Ketua OPH Anri Situmeang saat menunjukkan berkas laporan dugaan penyimpangan dana desa di Kejari Kabupaten Tangerang.

TIGARAKSA, (JT) - Kejaksanaan Negeri Kabupaten Tangerang, diduga mengendapkan laporan kasus dari masyarakat. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindaklanjut dari kejaksaan, Organisasi Penimbang Hukum (OPH) akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Informasi yang dihimpun jurnaltangerang.co, pekan lalu OPH Situmeang melaporkan dugaan kasus penyimpangan dana desa. Dalam laporan tersebut OPH melaporkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerntahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang dan Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang. Keduanya diduga melakukan penyimpangan dana desa. Dalam laporan tersebut setiap desa menyetorkan uang senilai Rp 70 juta kepada pihak ketiga yakni perusahaan percetakan, jasa konsultan dan pelaksana bimbingan teknis (Bimtek). Diduga penggunaan dana desa itu tidak sesuai dengan ketentuan.

Saat ditanyakan soal laporan itu, Kasi Pudsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Roby W Panjaitan mengaku belum menerima laporan tersebut. Roby mengarahkan wartawan untuk coba kroscek ke Kasi Intel.

"Coba saja cek ke Kasi Intel Mas, saya belum nerima berkasnya," terang Roby saat dihubungi melalui telepon genggamnya.

Hal senada dikatakan Kepala Kejaksanaan Negeri Kabupaten Tangerang Zulbahri Bahtiar. Menurut Zulbahri, coba untuk dikroscek ke kasi Intel. "Coba Tanya lagi ya maske Kasi Intel," ujarnya singkat melalui pesan whatsapp, kepada jurnaltangerang.co.

Saat dicek ke sie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kasubsie Ekonomi Arsyad juga mengaku belum menerma berkas tersebut. Menurutnya, sejauh ini berkas tersebut belum sampai ke meja intel.

"Mungkin belum turun mas, coba dikroscek lagi ke Kasi Pidsus," tandasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Organisasi Penimbang Hukum Anri Situmeang mengatakan, jika pekan ini Kejari Kabupaten Tangerang tidak menggubris laporan tersebut, maka kasus ini akan dilaporkan ke Kejati Banten. Apapun hasilnya, jika laporan itu sudah ditindaklanjuti, pihaknya akan menerima.

"Kalau beginikan tidak ada kejelasan. Kalau sudah diproses, apapun hasilnya tentu kami terima. Saya akan tunggu sampai akhir pekan, jika kasusnya mandeg, maka akan saya laporkan ke Kejati Banten," tandasnya. (PUT)